hidup Akan Terasa Indah Kalau Kita Selalu Tersenyum

Minggu, 19 Mei 2013

Ringkasan Fiqih Islam






Ringkasan Fiqih Islam
] Indonesia – Indonesian – [ إندونيسي




Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri





Terjemah:  Team Indonesia islamhouse.com
Editor: Eko Haryanto Abu Ziyad & Mohammad Latif. Lc





2012 - 1433




﴿  مختصر الفقه الإسلامي ﴾
« باللغة الإندونيسية »




الشيخ محمد بن إبراهيم التويجري



ترجمة: الفريق الإندونيسي في موقع islamhouse.com
مراجعة: إيكو هاريانتو أبو زياد  و محمد لطيف


2012 - 1433











Ringkasan Fiqih Islam (6)
( NIKAH DAN PERMASALAHAN TERKAIT )

﴿  مختصر الفقه الإسلامي (6)﴾
كتاب النكاح وتوابعه



RINGKASAN FIQIH ISLAM
BAB VI
NIKAH DAN HAL-HAL YANG TERKAIT DENGANNYA


Mencakup pembahasan berikut ini :

1- Kitab Nikah                    7- Li'an (laknat)
2- Kitab Talak                    8- Iddah
3- Roj'ah (rujuk)                 9- Radha' (menyusui)
4- Hulu' (minta cerai)          10- Hadhanah (hak asuh)
5- Ila'                                 11- Nafkah
6- Dzihar                           ( Makanan, Minuman, Sembelihan dan berburu )


1- Kitab Nikah

Menikah dan kehidupan berkeluarga merupakan salah satu sunnatullah terhadap makhluk, yang mana dia merupakan sesuatu yang umum dan mutlak dalam dunia kehidupan hewan serta tumbuh-tumbuhan.
Adapun manusia: bahwasanya Allah tidak menjadikannya seperti apa yang ada pada kehidupan selainnya yang bebas dalam penyaluran syahwat, bahkan menentukan beberapa peraturan yang sesuai dengan kehormatannya, memelihara kemuliaan dan menjaga kesuciaannya, yaitu dengan melakukan pernikahan syar'i yang menjadikan hubungan antara seorang pria dengan seorang wanita merupakan hubungan mulia, dilandasi oleh keridhoan, dibarengi oleh ijab kabul, kelembutan serta kasih sayang.
Sehingga bisa menyalurkan syahwatnya dengan cara benar, menjaga keturunan dari kerancuan dan juga sebagai penjagaan bagi wanita agar tidak dijadikan sebagai mainan bagi setiap orang yang menjamahnya.

Keutamaan Menikah:
Menikah termasuk dari sunnah yang paling ditekankan oleh setiap Rasul, dan juga termasuk dari sunnah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW.
1- Allah berfirman:
﴿ وَمِنۡ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنۡ خَلَقَ لَكُم مِّنۡ أَنفُسِكُمۡ أَزۡوَٰجٗا لِّتَسۡكُنُوٓاْ إِلَيۡهَا وَجَعَلَ بَيۡنَكُم مَّوَدَّةٗ وَرَحۡمَةًۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَأٓيَٰتٖ لِّقَوۡمٖ يَتَفَكَّرُونَ ٢١ ﴾ [الروم: ٢١] 
"Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir" (Ar-Ruum: 21)
2- Firman Allah:
﴿ وَلَقَدۡ أَرۡسَلۡنَا رُسُلٗا مِّن قَبۡلِكَ وَجَعَلۡنَا لَهُمۡ أَزۡوَٰجٗا وَذُرِّيَّةٗۚ ......... ﴾ [الرعد: ٣٨] 
"Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rosul sebelum kamu dan Kami memberikan kepada mereka isteri-isteri dan keturunan .." (Ar-Ra'd: 38)
3- Berkata Abdullah bin Mas'ud r.a: suatu ketika kami beberapa orang pemuda sedang bersama Nabi SAW dalam keadaan tidak memiliki apa-apa, berkatalah kepada kami Rasulullah SAW:
"يا معشر الشباب, من استطاع منكم الباءة فليتزوج, فإنه أغض للبصر, وأحصن للفرج, ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه له وجاء" متفق عليه
"Wahai sekalian pemuda, barang siapa diantara kalian yang telah mampu hendaklah dia menikah, karena yang demikian itu lebih menjaga pandangan dan lebih menjaga kemaluannya, dan barang siapa yang belum mampu hendaklah dia berpuasa, karena itu merupakan benteng baginya" Muttafaq Alaihi[1]

- Nikah: Adalah ikatan syar'i yang menghalalkan percumbuan dari setiap suami dan isteri.

- Hikmah disyari'atkannya nikah:

1- Pernikahan merupakan suasana solihah yang menjurus kepada pembangunan serta ikatan kekeluargaan, memelihara kehormatan dan menjaganya dari segala keharaman, nikah juga merupakan ketenangan dan tuma'ninah, karena dengannya bisa didapat kelembutan, kasih sayang serta kecintaan diantara suami dan isteri.
2- Nikah merupakan jalan terbaik untuk memiliki anak, memperbanyak keturunan, sambil menjaga nasab yang dengannya bisa saling mengenal, bekerja sama, berlemah lembut dan saling tolong menolong.
3- Nikah merupakan jalan terbaik untuk menyalurkan kebutuhan biologis, menyalurkan syahwat dengan tanpa resiko terkena penyakit.
4- Nikah bisa dimanfaatkan untuk membangun keluarga solihah yang menjadi panutan bagi masyarakat, suami akan berjuang dalam bekerja, memberi nafkah dan menjaga keluarga, sementara isteri mendidik anak, mengurus rumah dan mengatur penghasilan, dengan demikian masyarakat akan menjadi benar keadaannya.
5- Nikah akan memenuhi sifat kebapaan serta keibuan yang tumbuh dengan sendirinya ketika memiliki keturunan.

- Hukum Nikah:

1- Nikah berhukum sunnah bagi dia yang memiliki syahwat namun tidak takut untuk terjerumus dalam perzinahan; yang mana nikah mengandung berbagai macam kemaslahatan bagi pria, wanita serta budak.
2- Nikah akan berhukum wajib bagi dia yang takut untuk terjerumus dalam perzinahan jika dia tidak menikah. Ketika menikah, selayaknya bagi kedua suami isteri untuk berniat memelihara kehormatan serta menjaga diri dari berbagai aspek yang telah Allah haramkan, sehingga ketika berhubungan badan keduanya akan mendapatkan ganjaran darinya.

- Memilih isteri:
Disunnahkan bagi dia yang akan menikah untuk memilih calon isteri yang penuh kasih sayang, bisa memiliki keturunan, perawan dan memiliki kemantapan dalam agama serta kehormatannya.
Berkata Abu Hurairoh r.a: telah bersabda Rasulullah SAW:
" تنكح المرأة لأربع: لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك " متفق عليه
"Seorang wanita dinikahi karena empat sebab: karena hartanya, keturunannya, kecantikannya serta agamanya, pilihlah dia yang mengerti agama, maka anda akan selamat" Muttafaq Alaihi[2].

- Wanita terbaik:

Sebaik-baik wanita adalah seorang sholihah yang membuat diri anda senang ketika melihatnya, menta'ati anda ketika diperintah, tidak menyelisihi dengan jiwa ataupun hartanya atas apa yang dibenci, melaksanakan apa yang Allah perintahkan serta menjauhi seluruh apa yang Allah larang.
Dari Abdullah bin Amr r.a: bahwasanya Nabi SAW bersabda:
" الدنيا متاع وخير متاع الدنيا المرأة الصالحة " أخرجه مسلم
"Dunia ini bagaikan perhiasan dan sebaik-baik perhiasan dunia adalah seorang wanita solihah" H.R Muslim[3].

- Hikmah dibolehkannya beristeri lebih dari satu:
1- Allah 'Azza wa Jalla (Yang Maha Mulia lagi Maha Tinggi) membolehkan seorang laki-laki untuk menikah sampai empat orang wanita dan tidak lebih darinya, dengan syarat jika dia memiliki kemampuan tubuh, harta serta bisa berbuat adil terhadap seluruhnya, karena disana terdapat maslahat yang cukup banyak untuk menjaga syahwat serta kehormatan mereka yang dinikahinya, berbuat baik terhadap mereka, memperbanyak keturunan yang bisa dijadikan untuk memperbanyak umat Islam, juga untuk memperbanyak orang yang beribadah kepada Allah, namun jika dia takut untuk tidak bisa berbuat adil terhadap mereka, hendaklah dia tidak menikah kecuali hanya dengan satu orang wanita saja, atau dengan memiliki budak belian, karena tidak ada kewajiban untuk berbuat adil antara isteri dan budak yang dia miliki.
Allah berfirman:
﴿ وَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تُقۡسِطُواْ فِي ٱلۡيَتَٰمَىٰ فَٱنكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ مَثۡنَىٰ وَثُلَٰثَ وَرُبَٰعَۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا تَعۡدِلُواْ فَوَٰحِدَةً أَوۡ مَا مَلَكَتۡ أَيۡمَٰنُكُمۡۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَلَّا تَعُولُواْ ٣ ﴾ [النساء : ٣] 
"Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya" (An-Nisaa: 3)
2- Ketika Dia yang Maha Mengetahui lagi Bijaksana membolehkan memiliki beberapa isteri, Dia melarang untuk menggabungkan antara mereka yang memiliki kekerabatan yang sangat dekat sekali, seperti menggabungkan antara dua orang saudari, menggabungkan antara seorang wanita dengan saudari ayah ataupun ibunya (bibinya), karena yang demikian bisa menyeret kepada pemutusan hubungan silaturahmi dan juga melahirkan permusuhan diantara kerabat, karena kecemburuan yang terjadi diantara para isteri sangatlah kuat.

- Melamar Wanita
Dianjurkan bagi dia yang akan meminang seorang wanita untuk melihat darinya apa-apa yang bisa menjadikannya tertarik untuk menikahinya tanpa holwat, juga tanpa menyalami ataupun menyentuhnya serta tidak boleh pula baginya untuk menyebarkan apa yang telah dia lihat. Begitu pula bagi seorang wanita dianjurkan pula untuk melihat kepada dia yang melamarnya. Jika laki-laki tersebut tidak bisa melihatnya, hendaklah dia mengutus seorang wanita yang bisa dipercaya untuk melihatnya, kemudian mensifatinya kepada dirinya.
- Seorang wanita yang telah meninggal suaminya, kemudian menikah lagi setelahnya, maka pada hari kiamat dia akan dikumpulkan kembali bersama suaminya yang terakhir.
- Haram hukumnya bertukar photo ketika melamar ataupun lainnya, begitu pula diharamkan bagi seorang laki-laki untuk melamar wanita yang telah dilamar oleh saudaranya, sampai orang yang pertama meninggalkannya (membatalkan lamaran), memberi idzin kepadanya ataupun jika dia telah ditolak oleh pihak wanita, namun jika dia melamar diatas lamaran laki-laki pertama, maka lamarannya sah, akan tetapi dia berdosa dan telah berbuat maksiat terhadap Allah dan Rosul-Nya SAW.
- Diwajibkan bagi dia yang menjadi wali atas seorang wanita untuk mencarikan suami untuknya seorang laki-laki soleh, tidak menjadi masalah bagi seseorang untuk menawarkan putri ataupun saudarinya kepada orang-orang baik dengan tujuan agar mereka mau menikahinya.
- Diharamkan untuk melamar dengan terang-terangan terhadap seorang wanita yang masih berada dalam iddah atas kematian suaminya dan mubanah, akan tetapi dibolehkan baginya untuk menawarkan, seperti dengan perkataan: saya menyukai wanita seperti anda, sedangkan si wanita cukup menjawab: orang sepertimu tidak akan ditolak, dan lainnya dari perkataan yang serupa.
- Dibolehkan untuk berterus terang ataupun menyindir ketika meminang seorang wanita yang masih berada dalam iddah perceraian jika perceraian itu dalam bentuk talak bain, walaupun belum mencapai talak tiga, dan diharamkan untuk berterus terang ataupun menyinggung dia yang masih dalam iddahnya yang dalam bentuk talak roj'i.

- Rukun Akad Nikah ada tiga:
1- Adanya calon suami isteri yang keduanya terbebas dari hal-hal yang menghalangi sahnya pernikahan, seperti saudara satu susu, perbedaan agama ataupun lainnya.
2- Terjadinya ijab, yaitu lafadz yang bersumber dari wali, ataupun dari dia yang menjadi wakilnya, dengan mengatakan: saya kawinkan, saya nikahkan atau saya kuasakan anda dengan fulanah, ataupun lafadz yang semisalnya.
3- Terjadinya kabul, yaitu lafadz yang bersumber dari calon suami ataupun dia yang mewakilkannya, dengan mengatakan: saya terima pernikahan ini, ataupun dengan lafadz yang semisalnya. Jika telah terjadi ijab dan kabul maka sahlah pernikahan tersebut.

- Hukum meminta idzin kepada wanita ketika akan menikahkannya:
Diwajibkan bagi wali seorang wanita yang telah dewasa untuk meminta idzin kepadanya sebelum dia dinikahkan, baik itu perawan ataupun janda, dan tidak boleh memaksanya untuk menikahkannya dengan laki-laki yang dia benci, jika dia dinikahkan dalam keadaan tidak meridhoinya, maka dia berhak untuk memutuskan hubungan pernikahan tersebut.
1- Dari Abu Hurairoh r.a: bahwasanya Nabi SAW bersabda:
" لا تنكح الأيّم حتى تستأمر ولا تنكح البكر حتى تستأذن " قالوا: يا رسول الله وكيف إذنها؟ قال: " أن تسكت " متفق عليه
"Seorang janda tidak boleh dinikahkan sampai dia dimintai pendapat, demikian pula dengan seorang perawan sampai dia dimintai idzin" para sahabat bertanya: wahai Rasulullah, bagaimanakah tanda setujunya? Beliau menjawab: "dengan cara berdiam diri". Muttafaq Alaihi[4].
2- Dari Khonsa binti Khuddam Al-Anshoriyyah r.a: bahwa ayahnya menikahkan dirinya yang telah menjadi janda dalam keadaan tidak menyukainya, maka diapun mendatangi Rasulullah SAW, kemudian Rasulpun membatalkan pernikahannya" H.R Bukhori[5].
- Dibolehkan bagi seorang ayah untuk menikahkan putrinya yang belum berumur sembilan tahun dengan tanggung jawabnya, walaupun tanpa idzin serta ridho putri tersebut.
- Diharamkan bagi laki-laki untuk memakai cincin emas yang biasa disebut dengan istilah cincin tunangan, yang seperti ini disamping termasuk menyerupai orang kafir, dia juga termasuk hal yang diharamkan dalam syari'at kita.

- Khutbah Nikah:
Disunnahkan sebelum akad untuk diadakan khutbah hajah seperti apa yang telah lalu dalam khutbah jum'at, karena dia itu untuk khutbah nikah dan selainnya
" إن الحمد لله نحمده ونستعينه ... إلخ "
"Sesungguhnya segala pujian hanyalah milik Allah, kami memuji-Nya, meminta pertolongan dari-Nya… dst" kemudian dibacakan beberapa ayat yang berhubungan dengannya, kemudian setelah itu barulah dilakukan akad nikah sambil didampingi oleh dua orang saksi.

- Hukum Memberi Selamat dalam Pernikahan:
Dianjurkan untuk memberi selamat kepada pengantin, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Abu Hurairoh r.a: bahwasanya Nabi SAW jika memberi selamat kepada seseorang beliau berkata:
" بارك الله لكم, وبارك عليكم, وجمع بينكما في خير " أخرجه أبو داود وابن ماجه
"Semoga Allah memberi berkah kepada kalian, dan melimpahkan keberkahannya terhadap kalian, serta menggabungkan kalian berdua dalam kebaikan"  (H.R Abu Dawud dan Ibnu Majah)[6].
- Setelah akad nikah dibolehkan bagi seseorang untuk berkumpul dengan isterinya, menyendiri berduaan dan bercumbu dengannya; karena dia telah menjadi isterinya, yang mana semua itu diharamkan atasnya sebelum akad nikah, walaupun dia telah meminangnya.
- Dibolehkan untuk melakukan akad nikah dengan seorang wanita, baik dia dalam keadaan suci ataupun sedang haidh, adapun talak (perceraian) diharamkan jika dia sedang dalam keadaan haidh dan dibolehkan dalam keadaan suci, sebagaimana yang akan dijelaskan nanti insya Allah.

- Syarat-syarat Nikah:
1- Kejelasan kedua mempelai.
2- Keridhoan dari kedua mempelai.
3- Wali, seorang wanita tidak boleh menikah tanpa adanya wali.
Syarat seorang wali haruslah laki-laki, merdeka, baligh, berakal sehat, bijaksana, dan diharuskan orang yang sama agamanya, dan seorang sultan (pimpinan) berhak menikahkan wanita kafir yang tidak memiliki wali.
Wali: adalah ayahnya mempelai wanita, dialah yang lebih berhak untuk menikahkannya, kemudian orang yang ditunjuk olehnya dalam pernikahan, kemudian kakeknya (ayahnya ayah), kemudian putra mempelai wanita, kemudian saudaranya, kemudian pamannya, lalu setelah itu ashobah terdekat dari segi nasab, kemudian barulah sultan (pemimpin)
4- Selamatnya kedua mempelai dari larangan-larangan, yaitu dengan tidak terdapat pada keduanya atau salah satunya apa yang menghalanginya untuk melaksanakan pernikahan dari segi keturunan ataupun sebab, seperti saudara satu susu, perbedaan agama dan lainnya.
- Akad nikah wajib disaksikan oleh dua orang saksi yang adil dan dewasa, jika pernikahan tersebut telah diumumkan dan disaksikan oleh dua orang saksi maka dia telah sempurna, dan jika telah diumumkan namun tanpa dua orang saksi, atau adanya saksi namun tidak diumumkan, maka nikahnya tersebut tetap sah.
- Jika wali terdekat berhalangan, atau dia belum pantas untuk menjadi wali, atau dia sedang tidak ada ditempat dan tidak mungkin untuk dihadirkan kecuali dengan susah payah, maka hendaklah wali berikutnya yang menikahkan.
- Nikah tanpa wali tidak sah, wajib untuk dipisahkan dihadapan hakim, atau suami tersebut langsung menceraikan isterinya, dan jika telah terjadi hubungan badan maka mempelai wanita berhak untuk mendapat mahar (emas kawin) yang sesuai, sebagai pengganti apa yang untuk menghalalkan kemaluannya.
- Kafaah (kecocokan) yang dipertimbangkan antara suami dan isteri adalah agama dan kemerdekaan, namun jika seorang wali telah menikahkan seorang wanita baik dengan seorang pria fajir, atau wanita merdeka dengan seorang budak, maka nikahnya tetap sah, akan tetapi wanita tersebut diberi pilihan antara tetap melaksanakan kehidupan suami isterinya atau bercerai.

- Tujuan Bersetubuh:
Bersetubuh memiliki tiga tujuan, yaitu: menjaga keturunan, mengeluarkan air yang akan membahayakan jika tetap ditahan, yang ketiga adalah menyalurkan syahwat dan kenikmatan, yang terakhir ini akan tercapai kesempurnaannya di surga.

- Apa yang dilakukan suami ketika pertama kali menemui isterinya:
Disunnahkan bagi seorang laki-laki ketika menemui isterinya untuk berlemah lembut terhadapnya, lalu meletakkan tangan dikeningnya sambil menyebut nama Allah, kemudian mendo'akan keberkahan kepadanya dan mengatakan:
" اللهم إني أسألك خيرها وخير ما جبلتها عليه, وأعوذ بك من شرّها ومن شرّ ما جبلتها عليه " أخرجه أبو داود وابن ماجه
"Ya Allah aku meminta kepada-Mu kebaikan wanita ini dan kebaikan yang telah Engkau karuniakan terhadapnya, dan aku berlindung kepada-Mu dari kejelekannya serta kejelekan sifat dan akhlaknya"  (H.R Abu Dawud dan Ibnu Majah)[7].
- Ketika melakukan hubungan badan disunnahkan untuk mengucapkan:
" باسم الله, اللهم جنبنا الشيطان, وجنب الشيطان ما رزقتنا, فإنه إن يقدر بينهما ولد في ذلك لم يضرّه شيطان أبدًا " متفق عليه
"Dengan nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari setan, dan jauhkanlah setan dari yang akan Engkau karuniakan kepada kami, jika keduanya dikaruniai seorang anak dalam hubungannya tersebut maka setan tidak akan bisa mengganggu untuk selamanya" Muttafaq Alaihi[8].
- Dibolehkan bagi seorang suami untuk menggauli isteri pada kemaluannya dari arah mana saja, baik itu dari depan ataupun belakangnya, dan diharamkan untuk menggauli lubang duburnya.

- Hukum suami isteri mandi bersama:
Jika seorang suami telah menggauli isterinya dan ingin mengulanginya lagi, disunnahkan untuk berwudhu sebagaimana wudhunya ketika akan shalat, karena yang demikian itu akan lebih meningkatkan semangatnya, namun mandi lebih baik darinya. Dibolehkan pula bagi keduanya untuk mandi bersama dalam satu tempat, walaupun mereka saling melihat kepada lainnya di kamar mandi rumah mereka sendiri.
Berkata Aisyah r.a Rasulullah SAW mandi dengan menggunakan sebuah bejana, yaitu firoq (sejenis ember), pada waktu itu saya mandi bersama beliau dengan satu bejana. Berkata Qutaibah: Sufyan berkata: firoq satu ukuran dengan tiga sho'. Muttafaq Alaihi[9].
- Disunnahkan bagi keduanya untuk tidak tidur dalam keadaan junub, kecuali setelah berwudhu.


Yang Diharamkan Untuk Dinikahi

- Disyaratkan bagi wanita yang akan dinikahi oleh seorang laki-laki untuk tidak termasuk dari dia yang diharamkan atasnya.

- Wanita yang diharamkan terbagi menjadi dua:

1- Wanita yang diharamkan untuk selamanya, ini terbagi menjadi tiga:
1- Diharamkan berdasarkan nasab, mereka adalah: ibu dan keatasnya, putri dan kebawahnya, saudari, saudari ayah, saudari ibu, putrinya saudara dan putrinya saudari.
2- Diharamkan berdasarkan susuan, apa yang diharamkan berdasarkan susuan sama dengan apa yang diharamkan berdasarkan nasab, setiap wanita yang haram berdasarkan nasab maka diapun sama hukumnya dengan apa yang ada pada susuan, kecuali ibu saudara dan saudari anak dari satu susuannya, keduanya tidak haram baginya.
Susuan yang diharamkan: lima kali susuan atau lebih ketika masih bayi dibawah umur dua tahun.
3- Diharamkan berdasarkan mushoharoh, mereka adalah: ibunya isteri (mertua), putrinya isteri dari suami lain jika dia telah berhubungan dengan ibunya, isterinya ayah dan isterinya putra.
Wanita yang diharamkan berdasarkan nasab ada tujuh, berdasarkan susuan sama dengannya berjumlah tujuh dan dari mushoharoh ada empat.
Allah berfirman:
﴿ حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمۡ أُمَّهَٰتُكُمۡ وَبَنَاتُكُمۡ وَأَخَوَٰتُكُمۡ وَعَمَّٰتُكُمۡ وَخَٰلَٰتُكُمۡ وَبَنَاتُ ٱلۡأَخِ وَبَنَاتُ ٱلۡأُخۡتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِيٓ أَرۡضَعۡنَكُمۡ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمۡ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِي دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمۡ تَكُونُواْ دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ وَحَلَٰٓئِلُ أَبۡنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنۡ أَصۡلَٰبِكُمۡ وَأَن تَجۡمَعُواْ بَيۡنَ ٱلۡأُخۡتَيۡنِ إِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورٗا رَّحِيمٗا ٢٣ ﴾ [النساء : ٢٣] 
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu (mertua), anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu) dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (An-Nisaa: 23)
- Yang menyebabkan pengharaman selamanya adalah: nasab, satu susu dan mushoharoh.
- Ketentuan wanita yang diharamkan berdasarkan nasab:
Seluruh kerabat seorang laki-laki dari nasabnya haram untuk dinikahi kecuali putri-putri saudara dan saudari ayah, putri-putri saudara dan saudari ibu, keempat golongan ini halal baginya untuk dinikahi.

2- Wanita yang diharamkan pada waktu terbatas, mereka adalah:
1- Haram menggabungkan dua orang saudari, antara seorang wanita dengan saudari ayah ataupun saudari ibunya, baik itu yang satu nasab ataupun satu susuan, jika salah satunya meninggal atau telah dicerai maka yang lain akan menjadi halal.
2- Seorang wanita yang masih dalam iddah sampai selesai dari iddahnya.
3- Wanita yang telah ditalak tiga sampai dia menikah dengan laki-laki lain.
4- Wanita yang dalam keadaan sedang ihrom (melaksanakan haji).
5- Seorang muslimah haram bagi laki-laki kafir sampai dia memeluk Islam.
6- Wanita kafir yang bukan ahli kitab haram bagi seorang muslim sampai wanita tersebut memeluk Islam.
7- Isteri orang lain atau wanita yang masih dalam iddah, kecuali budak miliknya.
8- Wanita pezina (pelacur) diharamkan atas laki-laki pezina ataupun lainnya sampai dia bertaubat dan selesai dari iddahnya.
- Jika seorang budak menikah tanpa seidzin walinya (pemiliknya) maka dia termasuk berbuat zina, wajib untuk dipisahkan keduanya dan dilakukan hukuman had terhadapnya.
- Haram bagi seorang pria untuk menikahi putrinya yang dihasilkan dari perzinahan, sebagaimana haramnya seorang ibu untuk menikahi putranya yang dihasilkan dari perbuatan zina.
- Seorang budak laki tidak boleh menikahi tuannya yang wanita. Tuan laki-lakipun tidak boleh menikahi budak wanitanya, karena dia memiliki budak wanita tersebut. Siapa yang haram disetubuhi dengan akad nikah maka diapun haram untuk disetubuhi dengan perbudakan, kecuali budak wanita dari golongan ahli kitab, dia haram untuk dinikahi namun boleh disetubuhi sebagai budak. Dalam syari'at ini tidak boleh menyetubuhi seorang wanita kecuali dengan pernikahan atau perbudakan.
- Ummul walad adalah budak wanita yang dihamili oleh tuannya dan melahirkan anaknya, dia boleh disetubuhi, dijadikan pembantu dan disewakan sebagaimana seorang budak, akan tetapi dia tidak boleh dijual, dihibahkan atau diwakafkan seperti seorang merdeka, iddahnya hanya satu kali haidh agar diketahui kekosongan rahimnya.
- Jika seorang wanita ataupun walinya meminta syarat agar tidak dimadu (suaminya menikah lagi dengan wanita lain), atau agar dia tidak dipindahkan dari rumahnya atau meminta tambahan atas maharnya ataupun syarat seperti itu yang tidak menafikan akad nikah, maka syarat tersebut sah, dan jika suaminya menyelisihi syarat tersebut maka dia berhak untuk meminta pisah (cerai) jika dikehendakinya.
- Jika seorang laki-laki menikahi wanita yang telah dianggap hilang suaminya, kemudian suaminya tersebut datang sebelum disetubuhi maka dia harus kembali kepada suami pertamanya, dan jika telah disetubuhi, maka suami pertama tetap mengambilnya dengan akad pertamanya dahulu tanpa harus diceraikan oleh suami keduanya, namun dia tidak boleh menyetubuhinya sampai habis masa iddahnya, sedangkan suami kedua harus merelakannya kepada yang pertama dan meminta kembali biaya mahar yang telah dia bayarkan kepadanya.

- Hukum nikah jika salah seorang suami isteri tidak melaksanakan shalat:
Jika seeorang suami yang tidak melaksanakan shalat, maka isterinya tidak boleh tinggal bersamanya, diapun tidak boleh menyetubuhinya; karena meninggalkan shalat merupakan kekafiran, sedangkan seorang kafir tidak boleh memimpin muslimah. Jika yang meninggalkan shalat itu isterinya, maka wajib bagi suami untuk mencerainya jika dia tidak mau bertaubat kepada Allah, karena dia seorang wanita kafir.
- Jika kedua suami dan isteri tidak melaksanakan shalat pada saat akad nikah, maka akadnya sah, adapun jika isterinya shalat ketika akad sedangkan suaminya tidak, ataupun sebaliknya, lalu dilangsungkan akad nikah kemudian keduanya mendapat hidayah, maka yang harus dilakukan adalah mengulangi lagi akad nikahnya, karena salah satu dari keduanya dalam keadaan kafir ketika dilangsungkan akad.
- Pernikahan seorang wanita pada masa iddah saudarinya, jika talaknya berupa talak roj'i maka nikahnya tidak sah, dan jika berupa talak bain maka nikahnya haram.





Syarat-syarat yang rusak dalam pernikahan

- Syarat-syarat yang rusak dalam pernikahan ada dua jenis:
Pertama: Syarat-syarat rusak yang membatalkan akad nikah, diantaranya:
1- Nikah Syighor: yaitu seorang laki-laki menikahkan putrinya, saudarinya ataupun lainnya yang mana dia menjadi walinya dengan syarat agar laki-laki lain menikahkannya dengan salah seorang putrinya, saudarinya ataupun lainnya. Nikah seperti ini rusak dan haram, baik dengan cara menyebutkan mahar ketika akad dilangsungkan ataupun tidak menyebutkannya.
- Jika pernikahan seperti ini telah terjadi, maka bagi setiap dari mereka harus memperbaharui akad tanpa meminta syarat kepada yang lain, akad akan sempurna dengan mahar baru, akad nikah baru, seperti apa yang telah lalu, begitu pula dengan pasangan kedua, tanpa didahului oleh perceraian.
عن ابن عمر رضي الله عنهما: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن الشغار. متفق عليه
Dari Ibnu Umar r.a: bahwa Rasulullah SAW melarang pernikahan syighor. Muttafaq Alaihi[10].

2- Nikah Al-Muhallil: yaitu seorang pria menikahi wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya, dengan syarat jika telah menjadi halal kembali dengan suami pertamanya, dia harus menceraikannya, ataupun dia hanya berniat saja dalam hatinya, atau ada kesepakatan diantara keduanya sebelum akad.
Pernikahan jenis ini rusak dan haram, barang siapa melakukannya maka dia akan dilaknat, sebagaimana sabda Rosul SAW:
" لعن الله المحلّل والمحلّل له " أخرجه أبو داود والترمذي
"Allah melaknat laki-laki yang menikah untuk menghalalkan orang lain dan laki-laki yang memintanya untuk melakukan hal tersebut" H.R Abu Dawud dan Tirmidzi[11].

3- Nikah Mut'ah: yaitu seorang laki-laki melakukan akad terhadap seorang wanita hanya untuk satu hari atau satu minggu atau satu bulan atau satu tahun atau mungkin juga lebih maupun kurang dari itu, dia membayar mahar kepada wanitanya dan jika waktu yang telah ditentukan habis dia akan meninggalkannya.
Pernikahan seperti ini rusak dan tidak boleh, karena akan mendatangkan mudhorot bagi fihak wanita, dia hanya dijadikan seperti sebuah barang yang berpindah-pindah dari satu tangan kepada tangan lainnya, ini juga akan mendatangkan kerugian terhadap anak-anaknya, karena mereka tidak akan mendapat rumah tetap yang akan tinggal dan terdidik padanya. Tujuan pernikahan seperti ini hanyalah untuk menyalurkan syahwat, bukan mencari keturunan dan mendidik. Pernikahan ini pada permulaan Islam dihalalkan hanya untuk beberapa saat saja, kemudian diharamkan untuk selamanya.
عن سبرة الجهني رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: " يا أيها الناس إني قد كنتُ أذنت لكم في الاستمتاع من النساء, وإن الله قد حرّم ذلك إلى يوم القيامة, فمن كان عنده منهنّ شيء فليخلّ سبيله, ولا تأخذوا ممّا آتيتموهن شيئاً " أخرجه مسلم
Dari Saburah Al-Juhani r.a: bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Wahai sekalian manusia, aku pernah memberi idzin kepada kalian untuk bermut'ah dengan wanita, sesungguhnya Allah telah mengharamkan hal tersebut sampai hari kiamat, barang siapa yang memiliki sesuatu pada mereka hendaklah dia membiarkannya, dan janganlah kalian mengambil kembali apa yang telah kalian berikan kepadanya"  (H.R Muslim)[12].
- Barang siapa yang telah memiliki empat orang isteri kemudian melakukan akad nikah dengan wanita kelima, maka akad yang kelima tersebut rusak, nikahnya batal dan wajib untuk langsung diputus.

- Hukum pernikahan wanita muslimah dengan pria non muslim:
Haram hukumnya pernikahan antara seorang muslimah dengan laki-laki yang bukan muslim, baik laki-laki tersebut termasuk ahli kitab ataupun selainnya, karena dia lebih tinggi derajatnya dibandingkan laki-laki tersebut berdasarkan ketauhidan, keimanan serta kehormatannya. Jika pernikahan ini telah terjadi maka sesungguhnya dia itu rusak, haram dan harus langsung dipisahkan, karena tidak boleh bagi seorang kafir untuk memimpin muslim ataupun muslimah.
Allah berfirman:
﴿ وَلَا تَنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكَٰتِ حَتَّىٰ يُؤۡمِنَّۚ وَلَأَمَةٞ مُّؤۡمِنَةٌ خَيۡرٞ مِّن مُّشۡرِكَةٖ وَلَوۡ أَعۡجَبَتۡكُمۡۗ وَلَا تُنكِحُواْ ٱلۡمُشۡرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤۡمِنُواْۚ وَلَعَبۡدٞ مُّؤۡمِنٌ خَيۡرٞ مِّن مُّشۡرِكٖ وَلَوۡ أَعۡجَبَكُمۡۗ ........ ﴾ [البقرة: ٢٢١] 
"Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mu'min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu'min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu'min lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu"  (Al-Baqarah: 221)

Kedua: Syarat-syarat rusak yang tidak membatalkan akad nikah, diantaranya:
1- Jika seorang suami ketika dalam akad nikah meminta syarat yang berhubungan dengan peniadaan hak isteri, seperti meminta syarat agar dia tidak harus membayar mahar, atau tidak harus memberi nafkah, atau membagi bagian lebih sedikit dari isterinya yang lain, atau lebih banyak, ataupun jika wanitanya mensyarati agar dia menceraikan isteri tuanya, maka pernikahan tersebut tetap sah namun apa yang disyaratkan rusak.
2- Jika suami mensyarati agar mempelai wanitanya seorang muslimah, tapi ternyata wanita ahli  kitab, atau dia mensyarati seorang gadis tapi ternyata janda, atau mensyarati tidak adanya aib yang tidak menyebabkan batalnya nikah seperti buta, bisu dan semisalnya, akan tetapi kenyataannya tidak seperti yang diinginkan, maka pernikahannya tetap sah, namun dia memiliki pilihan untuk membatalkan atau melanjutkan pernikahan tersebut.
3- Jika seseorang menikahi seorang wanita merdeka, tapi ternyata dia itu seorang budak, maka dia memiliki pilihan jika wanita tersebut termasuk yang halal untuk dinikahinya. Begitu pula jika seorang wanita dinikahi oleh seorang laki-laki merdeka, tapi ternyata diketahui kalau dia itu seorang budak, maka wanita tersebut memiliki pilihan untuk melanjutkan pernikahannya atau berpisah.




Beberapa Aib dalam pernikahan
- Aib yang terdapat dalam pernikahan ada dua:
1- Aib yang menghalangi persetubuhan, pada laki-laki terputusnya kemaluan, ketidak adaan buah zakar, lemah syahwat. Pada wanita tertutup kemaluannya, qorn dan afal.
2- Aib yang tidak menghalangi persetubuhan akan tetapi menjijikan atau mengganggu, baik pada laki-laki maupun wanita, seperti kusta, gila, lepra, basur, nasur, nanah yang menetes dari kemaluan dan lainnya.
- Siapa saja diantara wanita yang mendapatkan suaminya majbuban, atau ada sesuatu yang menjadikannya tidak mampu bersetubuh, maka baginya hak untuk minta pisah, dan jika dia telah mengetahuinya sebelum akad atau merasa ridho setelahnya, maka lepaslah darinya hak untuk berpisah.
- Setiap aib yang menjadikan orang lain menghindari pasangannya seperti kusta, bisu, aib pada kemaluan, luka yang terus mengalirkan kotoran, gila, juzam, tidak bisa menahan kencing, hisho, sul, bau mulut, bau badan yang menyengat dan lainnya, semua ini membolehkan dari setiap pasangan untuk meminta perceraian jika dia menghendakinya, barang siapa yang telah menyatakan keridhoannya sebelum akad nikah, maka dia tidak memiliki pilihan untuk meminta perceraian, dan jika aib-aib tersebut terjadi setelah akad nikah, maka pasangannya memiliki hak untuk memilih.
- Jika telah terjadi perceraian yang disebabkan oleh salah satu aib tersebut, jika perpisahannya terjadi sebelum persetubuhan, maka pasangan wanita tidak berhak atas maharnya, dan jika perpisahan terjadi setelah persetubuhan, maka dia berhak untuk menerima mahar sesuai dengan apa yang telah disebutkan dalam akad, kemudian pasangan laki-laki tersebut mengambil gantinya dari orang yang telah menipunya. Tidak sah pernikahan khunsa musykil sebelum diketahui keadaan yang sebenarnya.
- Jika diketahui kalau suaminya seorang yang mandul, maka isterinya memiliki hak untuk meminta cerai, karena dia memiliki hak untuk mempunyai keturunan.
- Lemah syahwat: adalah laki-laki yang tidak mampu bersetubuh, siapa saja diantara wanita yang mendapati hal tersebut ada pada suaminya, hendaklah dia menundanya selama satu tahun, jika telah mampu menyetubuhinya hubungannya berlanjut, dan jika tidak, maka dia memiliki hak untuk meminta pisah, dan jika dia ridho dengan kelemahan suaminya maka hilanglah haknya untuk meminta perceraian.

Pernikahan orang kafir

- Pernikahan orang-orang kafir dari golongan ahli kitab ataupun lainnya berhukum sama seperti apa yang ada dalam pernikahan kaum muslimin, padanya ada kewajiban membayar mahar, memberi nafkah, perceraian dan lainnya. Diharamkan pula bagi mereka beberapa orang wanita seperti apa yang diharamkan oleh agama kita.

- Ditetapkan pernikahan orang kafir yang rusak tersebut dengan dua syarat:
1- Keyakinan tentang sahnya pernikahan tersebut dalam agama mereka.
2- Mereka tidak merasa lebih mulia dari kita, jika mereka menyatakan hal tersebut, maka kita harus menghukuminya seperti apa yang telah Allah turunkan terhadap kita.

- Sifat akad nikah orang kafir:
Jika orang-orang kafir mendatangi kita sebelum dilangsungkannya akad nikah diantara mereka, maka kita melangsungkan akad yang sesuai dengan hukum yang ada pada kita, dengan ijab kabul, adanya wali, dua orang saksi adil dari kita, dan jika mereka datang setelah melaksanakan akad nikah diantara mereka, kita harus melihatnya, jika mempelai wanita terbebas dari larangan-larangan pernikahan, maka kitapun menetapkan pernikahannya, dan jika pada mempelai wanita terdapat salah satu dari larangan pernikahan, maka kita harus memisahkan keduanya.

- Mahar wanita kafir: jika telah ditentukan baginya mahar dan telah diterimanya, maka kita menetapkan hal tersebut, baik itu sesuatu yang baik ataupun tidak, seperti minuman keras dan babi. Dan jika dia belum menerimanya: kalau mahar tersebut sesuatu yang baik maka dia berhak untuk mengambilnya, dan jika sesuatu yang tidak benar, atau belum ditentukan jenisnya, maka baginya mahar dari sesuatu yang baik dan sesuai dengan apa yang diterima oleh para wanita disekitarnya.
- Jika pasangan suami isteri tersebut keduanya masuk Islam, atau suami dari isteri ahli kitab saja yang masuk Islam, maka keduanya tetap dalam pernikahannya.
- Jika suami dari isteri yang bukan ahli kitab masuk Islam sebelum dia menyetubuhinya, batallah pernikahannya.
- Jika seorang wanita kafir masuk Islam sebelum berhubungan badan dengan laki-laki kafir, maka batallah pernikahannya, karena wanita muslimah tidak halal untuk laki-laki kafir.

- Hukum jika salah seorang dari suami isteri kafir memeluk Islam:
Jika salah seorang dari pasangan suami isteri kafir memeluk Islam setelah terjadi persetubuhan, maka pernikahannya ditangguhkan: jika suami yang masuk Islam, maka ditunggu isterinya sampai habis iddahnya, jika masuk Islam maka dia tetap sebagai isterinya. Jika isterinya masuk Islam, dan telah habis iddahnya, sedangkan suaminya tidak masuk Islam maka wanita tersebut boleh menikah dengan laki-laki lain, namun jika berkehendak dia boleh menunggunya, ketika suaminya masuk Islam maka dia akan tetap menjadi isterinya tanpa harus memperbaharui pernikahan, tidak akad nikah dan tidak pula mahar, namun suami tersebut tidak boleh menyentuhnya sampai dia masuk Islam.

- Hukum pernikahan jika murtad salah satu suami-isteri:
Jika pasangan suami-isteri murtad ataupun salah seorang diantara keduanya, apabila terjadi sebelum adanya persetubuhan maka batallah pernikahannya, dan jika terjadi setelah persetubuhan maka perkaranya ditangguhkan sampai selesainya iddah, jika orang yang murtad tersebut bertaubat, maka pernikahannya ditetapkan seperti semula, dan jika dia tidak mau bertaubat maka wajib dipisahkan setelah iddahnya selesai, dihitung dari hari pertama dia murtad.
- Ketika suami masuk Islam, apabila isterinya seorang ahli kitab, maka pernikahannya ditetapkan dan jika isterinya seorang kafir yang bukan ahli kitab, akan ditetapkan jika dia masuk Islam, namun jika tidak harus dipisahkan.
- Apabila ada seorang kafir masuk Islam dan memiliki lebih dari empat orang isteri yang seluruhnyapun masuk Islam, atau mereka itu ahli kitab, maka dia diperintahkan untuk memilih empat isteri saja dan menceraikan yang lainnya.
- Apabila seorang laki-laki masuk Islam dan meiliki dua orang isteri yang bersaudara (kakak-adik), maka dia harus memilih salah satunya, begitu pula jika dia telah menggabungkan antara seorang wanita dengan bibinya, dia harus memilih salah satunya. Setiap orang yang masuk Islam akan diberlakukan padanya seluruh hukum yang ada dalam agama ini, baik itu pernikahan ataupun lainnya.
Allah berfirman:
﴿ وَمَن يَبۡتَغِ غَيۡرَ ٱلۡإِسۡلَٰمِ دِينٗا فَلَن يُقۡبَلَ مِنۡهُ وَهُوَ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ ٨٥ ﴾ [ال عمران: ٨٥] 
"Barang siapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi" (Ali Imran: 85).

Mahar (mas kawin)

- Islam telah mengangkat kedudukan wanita dan memberinya hak untuk bisa memiliki, mewajibkan untuknya mahar ketika menikah, dengan menjadikan hal tersebut sebuah hak baginya dari laki-laki sebagai tanda kemuliaan baginya; keagungan untuk dirinya serta perasaan akan keberhargaannya, sebagai pengganti bagi dia yang mencumbuinya, mengharumkan dirinya serta keridhoannya terhadap bimbingan laki-laki terhadapnya.
Allah berfirman:
﴿ وَءَاتُواْ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحۡلَةٗۚ فَإِن طِبۡنَ لَكُمۡ عَن شَيۡءٖ مِّنۡهُ نَفۡسٗا فَكُلُوهُ هَنِيٓ‍ٔٗا مَّرِيٓ‍ٔٗا ٤ ﴾ [النساء : ٤] 
"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagian pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya" (An-Nisaa: 4).
- Mahar merupakan sebuah hak bagi wanita, wajib bagi laki-laki untuk memberikan kepadanya untuk menghalalkan kemaluannya, dan tidak halal bagi siapapun untuk mengambil sedikitpun darinya kecuali dengan ridhonya, khusus untuk ayahnya dibolehkan mengambil dari mahar tersebut apa-apa yang sekiranya tidak akan merugikannya dan tidak pula diperlukan olehnya, walau tanpa idzin darinya.
- Ukuran mahar bagi seorang wanita:
Dianjurkan bagi seorang wanita untuk meringankan maharnya, mempermudahnya, karena sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan. Mahar jika terlalu besar akan menjadi penyebab kemurkaan seorang suami terhadap isterinya. Bahkan dia akan menjadi haram jika telah mencapai derajat berlebih-lebihan dan menjadi sebuah kebanggaan, sehingga memberatkan suami dengan berhutang dan meminta karenanya.
عن أبي سلمة رضي الله عنه أنه سأل عائشة رضي الله عنها: كم كان صداق رسول الله صلى الله عليه وسلم ؟ قالت: كان صداقه لأزواجه ثنتَي عشرة أوقية ونشّا, قالت: أتدري ما النشّ؟ قال: قلت: لا. قالت: نصف أوقية فتلك خمسمائة درهم فهذا صداق رسول الله صلى الله عليه وسلم لأزواجه. أخرجه مسلم
Bahwasanya Abu Salamah bertanya kepada Aisyah r.a: berapa banyakkah mahar yang dibayarkan oleh Rasulullah SAW? dia menjawab: mahar beliau terhadap isteri-isterinya sebesar sepuluh uqiyyah dan nassya, bertanya Aisyah: tahukah kamu apa itu nassya? Aku menjawab: tidak. Dia berkata: setengah uqiyyah, jadi jumlah seluruhnya limaratus dirham, itulah mahar yang Rasulullah SAW berikan kepada isteri-isterinya. (H.R Muslim)[13].
- Pada waktu itu mahar yang diberikan Nabi SAW kepada para isterinya limaratus dirham, untuk sekarang kira-kira menyamai (140) Riyal Saudi. Sedangkan mahar putri-putri beliau sebesar empatratus dirham, untuk sekarang kira-kira menyamai (110) Riyal Saudi, dan bagi kita Rasulullah SAW merupakan suri tauladan dalam kebaikan dengan memperhatikan perbedaan jaman, harga dan nilai barang.
- Segala sesuatu yang berharga bisa dijadikan mahar, walaupun murah, tidak ada batas bagi besarnya mahar. Laki-laki miskin boleh membayar mahar dengan sesuatu yang bermanfaat, seperti mengajarkan Al-Qur'an, menjadi pelayan dan lainnya. Boleh juga bagi seorang laki untuk memerdekakan budak perempuannya lalu menjadikan kemerdekaan tersebut sebagai mahar dan menjadikannya isteri.
- Dianjurkan agar mahar disegerakan, namun dia boleh diakhrikan, atau dengan membayar sebagiannya dengan segera, lalu sisanya diakhirkan. Jika dalam akad nikah tidak disebutkan jumlah mahar, pernikahan tetap sah dan dia wajib membayar mahar yang besarnya sama dengan mahar yang memasyarakat disana, akan tetapi jika keduanya saling bersepakat, walaupun atas sesuatu yang sedikit, pernikahannya tetap sah.
- Jika seorang ayah menikahkan putrinya dengan mahar yang sesuai, atau lebih sedikit ataupun lebih banyak, sah nikahnya. Hanya dengan akad saja mahar itu menjadi milik putri tadi, dan akan menjadi milik dia sepenuhnya setelah dipertemukan dan berduaan dengan suaminya.
- Apabila seorang suami meninggal setelah akad nikah tetapi belum berjima’ (bersetubuh) dengan isterinya dan juga belum menyebutkan jumlah mahar, maka mempelai wanita berhak untuk mendapat mahar yang sesuai dengan besarnya apa yang didapat oleh wanita sekitarnya, dia langsung melaksanakan iddah dan berhak atas harta warisan.
- Diwajibkan untuk menerima mahar yang sesuai dengan kebiasaan daerah setempat bagi wanita yang disetubuhi dengan pernikahan yang tidak sah, seperti ketika dijadikan isteri kelima, dinikahi masih dalam iddahnya, digauli yang disebabkan oleh sesuatu yang syubhat dan lainnya.
- Apabila terjadi perselisihan diantara pasangan suami-isteri dalam jumlah ataupun jenis mahar, maka yang dipegang adalah ucapan suami setelah dia bersumpah, akan tetapi jika perselisihan tersebut dalam permasalahan sudah menerima ataupun belumnya mahar, maka yang dipegang adalah perkataan isteri selama tidak terdapat bukti dari kedua belah fihak.



Walimatul Urs (Pesta Pernikahan)

- Walimatul urs: Adalah makanan yang disediakan khusus karena bersandingnya pasangan suami-isteri.
- Waktunya: Walimah diadakan ketika akad atau setelahnya, atau ketika akan bersetubuh, ataupun setelahnya, biasanya dilakukan sesuai dengan adat masing-masing daerah.
- Hukumnya: Walimah diwajibkan terhadap suami, sunnahnya dengan menyembelih satu ekor kambing ataupun lebih, sesuai dengan kelapangan masing-masing, terlalu berlebihan dalam walimah termasuk suatu yang diharamkan.
- Dalam walimah disunnahkan untuk mengundang orang-orang saleh, baik mereka yang miskin ataupun kaya, termasuk sunnah pula dengan merayakannya tiga hari setelah pasangan berkumpul, sebagaimana dibolehkannya menghidangkan apa saja dari makanan halal. Sebuah walimah akan menjadi haram jika yang diundang hanya orang-orang kaya saja, tanpa mengundang orang-orang miskin.
- Dianjurkan bagi dia yang memiliki kelapangan dalam harta untuk ikut membantu dalam pelaksanaan walimah.

- Hukum menghadiri undangan walimah:
Wajib hukumnya untuk menghadiri undangan walimah jika yang mengundangnya seorang Muslim, jika dikhususkan dalam undangan, dan diundang untuk hadir pada hari pertama, juga ketika dia tidak memiliki halangan untuk hadir, dengan catatan tidak terdapat padanya kemungkaran yang tidak bisa dia rubah.
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " إذا دُعي أحدكم فليجب, فإن كان صائمًا فليصلّ, وإن كان مفطرًا فليطعم " أخرجه مسلم
Berkata Abu Hurairah r.a: telah bersabda Rasulullah SAW: "Jika salah seorang diantara kalian diundang hendaklah dia mengijabahinya, jika dia dalam keadaan puasa hendaklah mendo'akannya, dan jika tidak hendaklah dia makan makanannya" H.R Muslim[14].



- Apa yang diucapkan ketika menghadiri walimah:
Dianjurkan bagi dia yang menghadiri walimah dan menyambut undangannya untuk mendo'akan setelah selesai makan, dengan do'a-do'a yang ada dari Nabi SAW, diantaranya:
" اللهم بارك لهم فيما رزقتهم, واغفر لهم وارحمهم " أخرجه مسلم
"Ya Allah berkahilah mereka atas rejeki yang telah Engkau karuniakan terhadapnya, ampuni dan rahmatilah mereka" H.R Muslim[15].
" اللهم أطعم من أطعمني واسق من سقاني " أخرجه مسلم
"Ya Allah berilah makan dia yang telah memberiku makan, dan berilah minum dia yang telah memberiku minum" H.R Muslim[16]
" أفطر عندكم الصائمون, وأكل طعامكم الأبرار, وصلّت عليكم الملائكة " أخرجه أبو داود وابن ماجه
"Semoga berbuka bersama kalian orang-orang yang puasa, makanan kalian dimakan oleh orang-orang saleh dan para Malaikat mendo'akan kalian" H.R Abu Dawud dan Ibnu Majah[17].
- Keesokan harinya dianjurkan bagi suami untuk mengunjungi para kerabat yang mendatangi walimahnya, untuk menyalami dan mendo'akan mereka, dan hendaklah merekapun menyalami serta mendo'akannya pula.
- Dianjurkan untuk memakan makanan walimah dan tidak diwajibkan, bagi dia yang sedang melaksanakan puasa wajib hendaklah hadir dan mendo'akan lalu pergi, sedangkan dia yang berpuasa sunnah dianjurkan untuk berbuka guna menyenangkan hati saudaranya yang Muslim.
- Apabila seorang Muslim memasuki rumah seseorang hendaklah dia mengucapkan salam kepada mereka, dan duduk ditempat yang tersedia, sedangkan pemiliknya duduk pada arah kiblat, dan jika akan keluar hendaklah dia kembali mengucapkan salam.
- Apabila diketahui bahwa dalam walimah terdapat kemungkaran yang dapat dia rubah, hendaklah dia hadir dan mencegahnya, dan dia tidak harus hadir jika tidak mampu mencegahnya. Jika dia telah hadir, lalu mengetahui adanya kemungkaran hendaklah berusaha merubahnya, dan jika tidak sanggup hendaklah pergi meninggalkannya, dan jika mengetahui adanya kemungkaran namun dia tidak melihat dan tidak pula mendengarnya, maka dia memiliki pilihan antara tetap tinggal atau pergi.


- Apa yang harus dilakukan ketika melihat wanita yang dikaguminya:
عن جابر رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم رأى امرأة, فأتى امرأته زينب وهي تمعس منيئة لها, فقضى حاجته, ثم خرج إلى أصحابه فقال: " إن المرأة تقبل في صورة شيطان, وتدبر في صورة شيطان, فإذا أبصر أحدكم امرأة فليأت أهله, فإن ذلك يردّ ما في نفسه " أخرجه مسلم
Dari Jabir r.a, bahwasanya Rasulullah SAW melihat seorang wanita, maka beliaupun pergi mendatangi isterinya Zainab yang ketika itu sedang menyamak sebuah kulit miliknya, lalu beliau pergauli dia, kemudian setelah itu pergi menemui para sahabatnya dan berkata: "Sesungguhnya wanita itu ketika menghadap dalam bentuk setan dan membelakangi dalam bentuk setan, jika salah seorang diantara kalian melihat wanita hendaklah dia mendatangi isterinya, karena yang demikian itu akan bisa menghilangkan apa yang ada dalam dirinya" H.R Muslim[18].
- Diharamkan dalam pernikahan ataupun lainnya untuk berlebih-lebihan dalam makanan, minuman, berpakaian, dan alat musik, akan terjadi dalam umat ini beberapa kaum yang mereka bermalam dalam keadaan memiliki makanan, minuman serta lalai dalam suatu yang sia-sia, kemudian pada pagi harinya mereka dirubah oleh Allah menjadi kera dan babi, semoga Allah memberikan keselamatan kepada kita.
عن عمران بن حصين رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: " في هذه الأمة خسف ومسخ وقذف " فقال رجل من المسلمين: يا رسول الله ومتى ذاك؟ قال: " إذا ظهرت القينات والمعازف وشربت الخمور " أخرجه الترمذي
Dari Imron bin Husain r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Pada umat ini akan ada yang ditenggelamkan kedalam bumi, dirubah mukanya dan dihujani oleh batu" salah seorang ada yang bertanya: kapan hal tersebut akan terjadi ya Rasulullah? Beliau menjawab: "Jika telah banyak penyanyi wanita, alat-alat musik dan minuman keras telah diminum" H.R Tirmidzi[19].
- Diperbolehkan bagi mempelai wanita untuk melayani para tamu jika dia berpakaian tertutup dan rapih, serta tidak ada fitnah.
Berkata Sahal bin Sa'ad: Ketika menikah, Abu Usaid As-Sa'idi mengundang Rasulullah SAW, pada saat itu isterinya yang melayani tamu, padahal dia seorang pengantin, berkata Sahal: tahukah kalian apa yang dihidangkannya terhadap Rasulullah SAW? Wanita tersebut merendam kurma dari malam, ketika beliau makan dia hidangkan air untuknya. Muttafaq Alaihi[20].

- Mengumumkan Pernikahan:
Disunnahkan untuk mengumumkan pernikahan, dibolehkan bagi wanita untuk mengumumkan pernikahan dengan cara memainkan rebana dan lagu-lagu mubah yang tidak terdapat padanya kata-kata yang mensifati kecantikan wanita, yang membuat tersebarnya fitnah dan melontarkan kata-kata yang tidak sopan dan tidak pantas ataupun semisalnya.
- Tidak boleh adanya ikhtilat (campur baur) antara laki-laki dengan wanita dalam pesta pernikahan ataupun lainnya, tidak boleh pula bagi mempelai pria untuk masuk menemui isterinya diantara para wanita yang tidak berpakaian dengan benar.
- Lagu yang mensifati tentang kecantikan, lekuk tubuh serta perasaan wanita tidak diperbolehkan, sebagaimana diharamkannya alat-alat musik, seperti gitar, seruling dan alat-alat musik lainnya dalam pernikahan ataupun lainnya, dalam pernikahan ataupun lainnya diharamkan pula mendatangkan para penyanyi laki-laki dan perempuan.
عن أبي عامر الأشعري رضي الله عنه أنه سمع النبي صلى الله عليه وسلم يقول: " ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف " أخرجه البخاري معلقا وأبو داود
Dari Abi Amir Al-Asy'ari r.a bahwasanya dia mendengar Nabi SAW bersabda: "Akan terdapat pada umatku kaum yang menghalalkan zina, kain sutera, minuman keras dan alat-alat musik" H.R Bukhori secara mu'allaq dan Abu Dawud[21].

- Hukum Photo:
Diharamkan untuk menggambar setiap yang bernyawa dan ini termasuk dari dosa-dosa besar, diharamkan pula untuk menggantungkan gambar di tembok, baik itu yang berbentuk ataupun tidak, yang memiliki bayangan ataupun tidak, dibuat dengan tangan ataupun oleh kamera photo. Menggambar termasuk sesuatu yang tidak boleh kecuali untuk keadaan darurat, seperti kedokteran, untuk mengetahui seorang penjahat atau yang semisalnya, dia itu akan menjadi boleh jika dibutuhkan.
- Haram menggambar pesta perkawinan, baik itu laki-laki ataupun wanita, yang lebih buruk dan jelek lagi jika di shoting pake video, lebih jelek lagi jika dijual dipasar atau mempertontonkannya terhadap orang lain, barang siapa yang memperbolehkan gambar dan menganggapnya suatu yang baik, maka dia akan mendapatkan dosa serta dosa-dosa orang yang mengikutinya sampai hari kiamat.
عن ابن عمر رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: " إن الذين يصنعون هذه الصور يعذبون يوم القيامة, يقال لهم: أحيوا ما خلقتم " متفق عليه
Dari Ibnu Umar r.a bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya orang yang membikin gambar-gambar ini akan diadzab pada hari kiamat, dikatakan kepada mereka: hidupkanlah apa yang telah kalian ciptakan" Muttafaq Alaihi[22].



- Apa yang tidak boleh dilakukan oleh wanita:
Diharamkan bagi wanita untuk mencabut bulu alis, memakai barukah, menyambung rambut, tato, mencabut bulu mata, memahat gigi, berjoget bersama laki-laki, memanjangkan kuku lebih dari empatpuluh hari, karena menyelisihi fitrah, memakai pakaian pria, pakaian yang menarik perhatian, sesuatu yang terlalu berlebihan, sempit, terbuka dan tidak boleh ikhtilat (campur baur) dengan laki-laki dalam berbagai macam acara.
- Laki-laki dibolehkan untuk mencukur rambut yang ada ditubuhnya seperti punggung, dada, betis serta paha, jika hal tersebut tidak membahayakan badannya dan bukan karena ingin menyerupai wanita.
- Dibolehkan bagi wanita untuk memakai emas dan kain sutera, yang mana hal tersebut diharamkan bagi laki-laki, wanitapun diperbolehkan untuk mewarnai kuku dengan sesuatu yang tidak menghalangi sampainya air, seperti pacar dan semisalnya. Namun tetap siapa saja tidak boleh meniru wanita kafir, karena barang siapa yang meniru suatu kaum maka dia termasuk darinya.
- Wanita tidak boleh memakai celana panjang, walaupun itu dilakukan dihadapan wanita, karena bisa menampakkan lekuk tubuhnya dan juga menyerupai laki-laki serta wanita-wanita kafir. Diapun diharamkan untuk mewarnai rambutnya dengan warna merah, kuning dan biru, karena menyerupai wanita kafir dan menyebabkan terjadinya fitnah, adapun pewarnaan rambut yang telah beruban dibolehkan dengan menggunakan pacar dan katam. Memakai sandal yang berhak tinggipun tidak boleh, karena termasuk dari tabarruj yang dilarang Allah. Sebagaimana tidak dibolehkan juga baginya cadar dan burku', karena bisa berakibat terhadap sesuatu yang tidak diperbolehkan, dan hal ini sudah terjadi.


Hak-hak suami-isteri
- Dalam pernikahan terdapat adab serta hak bagi kedua belah fihak: yaitu setiap dari mereka harus melaksanakan segala hak yang dimiliki oleh pasangannya, dia harus memperhatikan kewajiban yang harus dilaksanakannya, guna tercapainya kebahagiaan, meningkatnya kehidupan dan tenangnya keluarga.

Allah berfirman:
﴿ ..... وَلَهُنَّ مِثۡلُ ٱلَّذِي عَلَيۡهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ وَلِلرِّجَالِ عَلَيۡهِنَّ دَرَجَةٞۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ ٢٢٨ ﴾ [البقرة: ٢٢٨] 
"Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana" (Al-Baqarah: 228).

- Hak-hak isteri dari suami:
Suami diwajibkan untuk memberi nafkah kepada isteri serta anak-anaknya, dan juga apa yang menyertainya dari pakaian serta rumah dengan wajar, dia haruslah seorang yang baik dalam berbudi, bergaul bersama keluarga, menjadi pendamping yang baik, menggauli isterinya dengan lemah lembut dan wajah ceria, bersikap lembut ketika isterinya murka, menjadikannya ridho ketika marah, menahan segala kesulitan darinya, mengobatinya ketika sakit, membantunya dalam urusan rumah, memerintahkannya untuk melaksanakan segala kewajiban dan meninggalkan segala keharaman, mengajarkannya agama jika dia tidak mengetahui ataupun ketika lalai, tidak membebaninya apa yang dia tidak mampu, tidak menolak apa yang dia minta selama masih dalam lingkup yang memungkinkan dan mubah, menjaga kemuliaan keluarganya dan tidak melarangnya untuk bersilaturahmi dengan mereka.
- Suami diperbolehkan untuk menggauli isterinya dengan cara yang mubah, pada waktu kapan saja dan dalam keadaan bagaimanapun, selama itu tidak mendatangkan mudhorot terhadapnya dan tidak pula menyibukkannya dari kewajiban.
Suami wajib untuk memberinya makan ketika dia makan, memberinya pakaian ketika dia berpakaian, tidak memukul muka isterinya, tidak menjelekkannya dan tidak pula melalaikannya kecuali dalam soal ranjang.
عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: " .. واستوصوا بالنساء خيرًا, فإنهن خلقن من ضلع, وإن أعوج شيء في الضلع أعلاه, فإن ذهبت تقيمه كسرته, وإن تركته لم يزل أعوج, فاستوصوا بالنساء خيرًا " متفق عليه
Dari Abu Hurairoh r.a bahwa Nabi SAW bersabda: ".. hendaklah kalian berwasiat kebaikan terhadap wanita, karena mereka diciptakan dari tulang iga, dan yang paling bengkok dari tulang iga itu adalah yang paling atas, jika kamu berusaha untuk meluruskannya dia akan patah, dan jika dibiarkan dia akan tetap bengkok, berwasiat dengan kebaikanlah kalian terhadap wanita"  (Muttafaq Alaihi)[23]

- Hak-hak suami dari isteri:
Seorang isteri wajib untuk melayani suaminya, mengurus dan mengatur rumah, mendidik anak, menasehatinya, menjaga suaminya dalam diri serta harta serta rumahnya, menemuinya dengan cerah dan berseri, berdandan untuknya, hendaklah dia memuliakan, menghormati dan menggaulinya dengan baik, menyiapkan segala sesuatu yang membuatnya tenang dalam beristirahat, membuat dirinya senang agar mendapati ketenangan serta kelapangan pada rumahnya.
Hendaklah seorang isteri menta'ati suaminya dalam permasalahan yang tidak ada maksiat kepada Allah padanya, menjauhi apa yang bisa membuatnya marah, tidak meninggalkan rumah kecuali dengan idzinnya, tidak menyebarkan rahasianya, tidak menggunakan hartanya kecuali setelah mendapat idzin darinya, tidak memasukkan seseorang kedalam rumah kecuali dia yang disenanginya, menjaga kehormatan keluarganya serta membantunya semaksimal mungkin ketika dia sakit ataupun lemah.
Dengan ini bisa kita ketahui kalau seorang wanita didalam rumah melaksanakan segala sesuatu untuk suami serta masyarakatnya, dengan berbagai macam amalan yang tidak kurang dari pekerjaan suaminya diluar rumah. Orang-orang yang ingin mengeluarkannya dari rumah serta tempat kerjanya, agar dia berbaur dan bersaing dalam pekerjaan dengan laki-laki, sungguh telah sesat ataupun bodoh dari pengetahuan tentang maslahat yang ada, baik itu yang berhubungan dengan agama ataupun dunia dengan kesesatan yang nyata, mereka sesatkan orang lain, sehingga hancurlah masyarakat mereka.

- Utamanya keta'atan isteri terhadap suami dalam hal yang bukan maksiat kepada Allah:
عن عبد الرحمن بن عوف رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " إذا صلّت المرأة خمسها, وصامت شهرها, وحفظت فرجها, وأطاعت زوجها قيل لها: ادخلي الجنة من أيّ أبواب الجنة شئت " أخرجه أحمد
Berkata Abdurrahman bin Auf r.a: telah bersabda Rasulullah SAW: "Jika seorang wanita telah mengerjakan shalatnya yang lima waktu, melaksanakan puasa wajibnya, menjaga kemaluannya, menta'ati suaminya, maka akan dikatakan kepadanya: masuklah kamu kedalam surga dari pintu mana saja yang kamu kehendaki" (H.R Ahmad)[24].
- Diharamkan bagi setiap suami-isteri untuk melalaikan apa yang telah menjadi kewajibannya, merasa terpaksa ketika melakukannya, mencela serta mengungkitnya.
- Diharamkan bagi suami untuk menyetubuhi isterinya yang sedang haidh sampai dia suci kembali, jika dia menyetubuhinya (di waktu itu), maka ia telah berbuat dosa, dan ia wajib untuk bertaubat dan istighfar.
- Haram menyetubuhi wanita pada lubang duburnya, Allah tidak akan melihat kepada seorang laki yang menyetubuhi dubur isterinya, karena dubur adalah tempat kotoran dan najis.
- Apabila seorang isteri telah berhenti dari keluarnya darah haidh, maka boleh bagi suami untuk menyetubuhinya jika dia telah mandi.
Allah berfirman:
﴿ وَيَسۡ‍َٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡمَحِيضِۖ قُلۡ هُوَ أَذٗى فَٱعۡتَزِلُواْ ٱلنِّسَآءَ فِي ٱلۡمَحِيضِ وَلَا تَقۡرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطۡهُرۡنَۖ فَإِذَا تَطَهَّرۡنَ فَأۡتُوهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلۡمُتَطَهِّرِينَ ٢٢٢ ﴾ [البقرة: ٢٢٢] 
"Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "haidh itu adalah kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu ditempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri" (Al-Baqarah: 222)
- Suami diperbolehkan untuk memaksa isterinya agar mencuci haidh, sesuatu yang najis, memotong atau menghilangkan apa yang tidak disukai dari rambut ataupun lainnya.
- Jika seorang suami menyetubuhi isterinya, ketika air maninya lebih mendahului maka anaknya akan mirip dengannya, dan jika isterinya yang lebih dulu maka dia akan mirip dengan isterinya.
Apabila mani suami lebih tinggi dari mani isterinya, insya Allah akan mendapat anak laki dan jika mani perempuan yang lebih tinggi maka mereka akan mendapatkan anak wanita insya Allah.
- Suami boleh melakukan azal (mengeluarkan mani diluar rahim) terhadap isterinya, akan tetapi jika dia tinggalkan akan lebih baik; karena hal tersebut akan mengurangi kenikmatan isterinya dan juga kehilangan keturunan yang menjadi tujuan dalam menikah.
- Apabila ada udzur ataupun kepentingan, diperbolehkan untuk menggugurkan kandungan sebelum genap berusia empatpuluh hari, dengan menggunakan obat yang mubah, juga dengan syarat harus seidzin suami, tidak berdampak negatif terhadap isteri. Namun hal tersebut tidak boleh dilakukan karena alasan takut memiliki banyak anak atau takut tidak bisa menghidupi serta mendidik mereka.
- Haram bagi seorang suami untuk mengumpulkan lebih dari dua orang isteri dalam sebuah rumah, kecuali atas ridho keduanya, tidak boleh baginya untuk bepergian dengan salah satu isterinya kecuali setelah mengundinya. Barang siapa yang memiliki dua orang isteri kemudian dia lebih condong kepada salah satunya, maka dia akan datang pada hari kiamat dalam keadan tubuh yang condong kesamping.

- Sifat keadilan diantara isteri:
Wajib bagi seorang suami untuk berlaku adil diantara isteri-isterinya dalam memberi, menginap, nafkah dan tempat tinggal, sedangkan bersetubuh tidaklah wajib, namun jika dia bisa melakukannya sangatlah baik, dan tidak berdosa atas kecondongan hati, karena dia tidak akan kuasa untuk menguasainya.
- Disunnahkan bagi dia yang telah beristeri kemudian menikah lagi dengan seorang perawan untuk tinggal bersamanya selama tujuh hari, barulah setelah itu berbagi rata dengan isterinya yang lain. Dan jika menikahi seorang janda hendaklah tinggal bersamanya selama tiga hari, barulah setelah itu dibagi, jika dia meminta tujuh hari, maka boleh bagi suami untuk tinggal bersamanya selama tujuh hari, akan tetapi harus melakukan hal yang sama dengan isterinya yang lain, barulah setelah itu membagi dengan memberi jatah satu malam bagi tiap mereka.
عن أم سلمة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم لمّا تزوّج أم سلمة أقام عندها ثلاثاً وقال: " إنه ليس بك على أهلك هوان, إن شئت سبّعت لك, وإن سبّعت لك سبّعت لنسائي " أخرجه مسلم
Dari Ummu Salamah, bahwa Rasulullah SAW ketika menikahi Ummu Salamah, beliau tinggal bersamanya selama tiga hari, lalu berkata: "Sesungguhnya tidak ada kerendahan bagimu, jika kamu ingin akan aku genapkan menjadi tujuh hari, dan jika aku menggenapkan tujuh hari maka akupun akan melakukannya terhadap seluruh isteriku" H.R Muslim[25].
- Seorang isteri perawan masih merasa asing terhadap suaminya, diapun masih merasa asing untuk berpisah dengan keluarganya, oleh sebab itulah dia membutuhkan lebih banyak kelembutan dan sebagai penghilang rasa takut, yang mana hal tersebut tidak terjadi dengan seorang janda.
- Apabila seorang isteri meghibahkan (menghadiahkan) bagian harinya untuk isteri yang lain, dengan idzin dari suami atau membebaskannya untuk memilih isteri yang mana saja sesuai dengan kehendak suaminya, maka hal tersebut dibolehkan.
- Diperbolehkan bagi dia yang memiliki beberapa orang isteri untuk menemui isteri yang pada hari itu bukan merupakan jatahnya, dia boleh mendekati untuk mengetahui keadaannya, namun dia tidak boleh menyetubuhinya, dan jika malam hari telah tiba dia harus kembali kepada yang mendapatkan giliran untuk menghususkan malam itu untuknya.
- Apabila seorang wanita pergi keluar kota tanpa idzin suaminya, atau menolak ketika diajak pergi bersamanya, atau menolak ketika diajak untuk tidur bersamnya dalam satu ranjang, maka dia tidak berhak untuk mendapatkan bagian dan tidak pula nafkah, karena wanita tersebut telah bermaksiat dan mungkir.
- Disunnahkan bagi suami yang bepergian jauh dan lama untuk tidak mengagetkan mereka dengan kedatangannya, akan tetapi memberi tahu mereka waktu kedatangannya, agar isterinya bisa menyambut dengan penampilan yang lebih baik, dia bisa menyisir terlebih dahulu rambutnya yang tidak rapih dan mencukur apa yang berlebihan.

Hukum menyalami wanita ajnabiyah (bukan muhrim)
Perempuan ajnabiyah yang diharamkan untuk disalami dan berholwat dengannya, adalah dia yang selain isteri dan bukan pula mahromnya.
Mahrom: Dia yang diharamkan untuk dinikahi selamanya, baik itu karena kekerabatan atau karena susuan, ataupun karena mushoharoh.
- Tidak diperbolehkan bagi saudara suami, paman-pamannya ataupun anak-anak pamannya untuk bersalaman dengan isteri saudara, isteri paman atau isteri saudara sepupunya, sama seperti wanita ajnabiyah lainnya; karena seorang saudara bukanlah muhrim bagi isteri saudaranya, begitu pula dengan yang lainnya.
- Tidak diperbolehkan bagi siapapun untuk bersalaman dengan wanita ajnabiyah, terlebih lagi jika sampai menciumnya, baik wanita tersebut masih muda ataupun sudah tua, baik yang menyalaminya seorang pemuda ataupun seorang tua, baik itu dengan menggunakan pembatas ataupun tidak, karena Rasulullah SAW pernah bersabda: "Sesungguhnya aku tidak menyalami wanita" (H.R Nasai dan Ibnu Majah)[26].
- Diharamkan pula bagi wanita muslimah untuk menyalami laki-laki yang bukan muhrimnya, juga diharamkan atasnya untuk menaiki mobil seorang diri bersama laki-laki yang bukan muhrimnya, seperti supir.
- Diharamkan bagi pasangan suami isteri untuk bersetubuh sambil disaksikan oleh orang lain, juga dilarang untuk menyebarkan rahasia kehidupan mereka yang berhubungan dengan apa yang terjadi pada keduanya.
- Haram bagi seorang wanita yang dipanggil suaminya ke atas tempat tidur untuk menolak hal tersebut.
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " إذا دعا الرجل امرأته إلى فراشه فلم تأته, فبات غضبان عليها, لعنتها الملائكة حتى تصبح " متفق عليه
Berkata Abu Hurairoh t: telah bersabda Rasulullah SAW: "Apabila seorang pria memanggil isterinya ke atas ranjang namun dia tidak mau dating, kemudian suami tersebut tidur dalam keadaan marah, maka dia dilaknat oleh malaikat sampai pagi" Muttafaq Alaihi[27]

- Hukum safar tanpa muhrim seorang wanita
Haram hukumnya bagi seorang wanita untuk pergi keluar kota (safar) tanpa didampingi muhrimnya, baik itu dengan menggunakan mobil, pesawat, kereta ataupun lainnya, sebagaimana sabda Rosul SAW:
 لا تسافر المرأة إلاّ مع ذي محرم, ولا يدخل عليها رجل إلاّ ومعها محرم " متفق عليه
"Tidak boleh bagi seorang wanita untuk pergi safar kecuali bersama seorang muhrim, dan tidak boleh pula baginya untuk ditemui oleh seorang laki-laki kecuali jika ada bersamanya muhrim"   Muttafaq Alaihi[28].

Sifat hijab yang sesuai syari'at:
1- Hendaklah hijab seorang wanita itu menutupi seluruh badannya, tebal dan tidak menampakkan apa yang ada dibaliknya, lebar dan tidak sempit, tidak berhias sehingga menarik perhatian laki-laki, tidak menggunakan minyak wangi, bukan termasuk baju yang masyhur, tidak menyerupai pakaian laki-laki dan wanita kafir dan hendaklah tidak terdapat padanya bentuk salib maupun gambar.
2- Hijab yang sesuai syari'at diwajibkan bagi seluruh wanita muslimah yang telah baligh, yaitu dengan menutup setiap apa saja yang bisa membuat fitnah bagi laki-laki, seperti muka, telapak tangan, rambut, leher, telapak kaki, betis, lengan dan lainnya, sebagaimana firman Allah:
﴿ .......... وَإِذَا سَأَلۡتُمُوهُنَّ مَتَٰعٗا فَسۡ‍َٔلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٖۚ ذَٰلِكُمۡ أَطۡهَرُ لِقُلُوبِكُمۡ ...............﴾ [الاحزاب : ٥٣] 
"Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri-isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka" (Al-Ahzab: 53).
3- Wanita dilarang campur dengan laki-laki yang bukan muhrimnya dalam pekerjaan, sekolah, rumah sakit maupun lainnya, sebagaimana diharamkan baginya untuk bertabarruj (berdandan), memperlihatkan apa yang menjadikan fitnah serta mempertontonkan kemolekan terhadap selain suaminya, karena semua itu bisa menyebabkan terjadinya fitnah.
4- Seorang wanita wajib untuk menutupkan hijabnya dihadapan dia yang bukan muhrimnya, seperti suami saudarinya, anak-anak paman (sepupu) dan lainnya, karena mereka bukanlah muhrim baginya.

- Hukum menkonsumsi sesuatu yang bisa menghalangi kehamilan
1- Keturunan merupakan sebuah nikmat besar yang Allah karuniakan terhadap hamba-Nya, Islam mendukung dan menganjurkannya, membatasi keturunan secara mutlak merupakan sesuatu yang dilarang, sebagaimana tidak boleh pula menghalangi kehamilan dengan tujuan karena takut miskin, Allah berfirman:
﴿ وَلَا تَقۡتُلُوٓاْ أَوۡلَٰدَكُمۡ خَشۡيَةَ إِمۡلَٰقٖۖ نَّحۡنُ نَرۡزُقُهُمۡ وَإِيَّاكُمۡۚ إِنَّ قَتۡلَهُمۡ كَانَ خِطۡ‍ٔٗا كَبِيرٗا ٣١ ﴾ [الاسراء: ٣١] 
"Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar" Al-Israa: 31
2- Dilarang memutus kemampuan untuk melahirkan, baik pada laki-laki maupun wanita, yang biasa disebut dengan istilah sterilisasi, kecuali jika dikarenakan adanya bahaya yang terbukti.
3- Atas idzin suami diperbolehkan bagi seorang wanita untuk menkonsumsi sesuatu yang bisa menghalangi kehamilan, karena disebabkan adanya suatu madhorot yang telah terbukti, seperti keadaan wanita yang tidak bisa melahirkan dengan normal, atau memiliki penyakit yang menjadikannya tidak bisa hamil setiap tahun, dalam keadaan seperti ini dibolehkan baginya untuk menghentikan atau menunda kehamilan jika kedua pasangan tersebut sama-sama meridhoinya, dengan menggunakan cara yang diperbolehkan oleh syari'at, tidak berdampak negatif terhadap wanitanya dan setelah diputuskan oleh Dokter yang bisa dipercaya.

- Hukum menanam benih:
1- Apabila seorang wanita hamil dari air mani dua orang pasangan suami isteri ajnabi, atau dari maninya dan mani laki-laki yang bukan suaminya, maka perbuatan ini termasuk yang sia-sia dan diharamkan oleh syari'at Islam.
2- Apabila seorang wanita hamil dari air mani suaminya yang telah terputus hubungan diantara keduanya, baik itu disebabkan oleh meninggal ataupun perceraian, maka inipun termasuk hal yang diharamkan.
3- Apabila air mani milik pasangan suami isteri, kemudian diletakkan pada rahim wanita lain yang mereka sewa, inipun termasuk hal yang diharamkan pula.
4- Apabila air tersebut kepunyaan pasangan suami isteri, kemudian diletakkan pada rahim isterinya yang lain, dengan cara menanamkannya langsung ataupun dengan cara mempertemukannya terlebih dahulu diluar, maka hal inipun termasuk yang diharamkan.
5- Apabila kedua air tersebut milik pasangan suami isteri, kemudian diletakkan dalam rahim isterinya dengan cara ditanamkan langsung ataupun dengan cara mempertemukannya terlebih dahulu diluar dalam sebuah tabung, lalu dipindahkan kedalam rahim isterinya tersebut, maka ini terbebas dari beberapa macam bahaya dan larangan, sehingga diperbolehkan dalam keadaan darurat, keadaan darurat ditentukan sesuai dengan kebutuhannya. Bagi dia yang mendapat cobaan dengan penyakit yang seperti ini, hendaklah bertanya kepada dia yang bisa dipercaya agama serta keilmuannya.
6- Laki-laki dan wanita yang telah sempurna anggota tubuhnya, tidak boleh merubah salah satunya untuk menjadi yang lain, usaha untuk merubah yang seperti ini termasuk dari kejahatan yang menyebabkan dirinya berhak untuk mendapat hukuman; karena merubah ciptaan Allah itu haram.
- Barang siapa yang dalam tubuhnya terdapat tanda kelelakian dan kewanitaan, hendaklah dia menelitinya, jika sifat kelelakiannya lebih dominan, maka diperbolehkan baginya untuk menghilangkan apa yang ada dari kewanitaannya dengan cara operasi ataupun penanaman hormon.

 Kehamilan wanita:-
1- Allah memberi kekhususan kepada wanita dengan ovum (telur) setiap bulannya, jika datang waktu yang telah ditetapkan dan telur tersebut bertemu dengan seperma laki-laki, maka wanita tersebut akan hamil, inilah yang disebut bercampurnya air mani.
2- Kebanyakan wanita akan melahirkan satu orang anak setiap tahunnya, namun terkadang melahirkan kembar dua orang laki-laki atau dua orang wanita ataupun laki-laki dan wanita, bahkan terkadang bisa melahirkan kembar tiga anak ataupun lebih, kembar memiliki dua kemungkinan:
Pertama: Bertemunya satu seperma pria dengan dua buah telur wanita, sehingga terjadilah kembar yang keduanya sangat mirip.
Kedua: Kembar yang tidak mirip, ini terjadi dengan takdir Allah, yaitu ketika dua seperma laki-laki bertemu dan bercampur dengan dua buah telur, masing-masing bercampur dengan pasangannya, wallahu a'lam.
Allah berfirman:
﴿ إِنَّا خَلَقۡنَا ٱلۡإِنسَٰنَ مِن نُّطۡفَةٍ أَمۡشَاجٖ نَّبۡتَلِيهِ فَجَعَلۡنَٰهُ سَمِيعَۢا بَصِيرًا ٢ ﴾ [الانسان: ٢] 
"Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari setetes mani yang bercampur yang Kami hendak mengujinya (dengan perintah dan larangan), karena itu Kami jadikan dia mendengar dan melihat" (Al-Insaan: 2).
﴿ هُوَ ٱلَّذِي يُصَوِّرُكُمۡ فِي ٱلۡأَرۡحَامِ كَيۡفَ يَشَآءُۚ لَآ إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ٱلۡعَزِيزُ ٱلۡحَكِيمُ ٦ ﴾ [ال عمران: ٦] 
"Dialah yang membentuk kamu dalam rahim sebagaimana dikehendaki-Nya. Tak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana"   (Ali Imran: 6)
﴿ لِّلَّهِ مُلۡكُ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضِۚ يَخۡلُقُ مَا يَشَآءُۚ يَهَبُ لِمَن يَشَآءُ إِنَٰثٗا وَيَهَبُ لِمَن يَشَآءُ ٱلذُّكُورَ ٤٩ أَوۡ يُزَوِّجُهُمۡ ذُكۡرَانٗا وَإِنَٰثٗاۖ وَيَجۡعَلُ مَن يَشَآءُ عَقِيمًاۚ إِنَّهُۥ عَلِيمٞ قَدِيرٞ ٥٠ ﴾ [الشورى: ٤٩،  ٥٠] 
"Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki, Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki * atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa" (Asy-Syura: 49-50)

Nusyuz dan pengobatannya
- Nusyuz: Maksiatnya seorang isteri terhadap suaminya pada apa-apa yang menjadi kewajibannya.
- Jiwa ini terdorong untuk tidak menyukai apa yang telah menjadi kewajibannya, dan selalu menjaga apa yang telah menjadi haknya. Diantara perkara yang bisa dijadikan untuk mempermudah dalam menghilangkan akhlak jelek ini dan mengganti dengan kebalikannya adalah dengan memaafkan apa yang menjadi hak anda dan qona'ah terhadap sebagian kewajiban, dengan demikian akan berjalan lancar segala urusan.
- Cara mengobati nusyuz wanita
Apabila mulai tampak tanda-tanda nusyuz dari seorang wanita, seperti penolakan ketika diajak keatas ranjang, menolak bercumbu, atau dia melakukannya dengan kesal dan terpaksa, hendaklah dia dinasehati dan ditakuti akan Allah, lalu diperingati dengan dimulai dari perkara termudah.
Apabila masih tetap seperti itu, hendaklah dijauhi atau dihindari ketika tidur dengan tidak mengajaknya berbicara selama tiga hari.
Apabila masih seperti itu, hendaklah suami memukulnya dengan pukulan yang tidak melukai sebanyak sepuluh kali ataupun kurang, hendaklah dia tidak memukul wajah, tidak menjelekannya. Apabila tujuan dari semua itu telah berhasil dan isteri kembali menta'atinya, hendaklah dia cepat-cepat meninggalkan perbuatan tersebut.
Allah berfirman:
﴿ ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعۡضَهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٖ وَبِمَآ أَنفَقُواْ مِنۡ أَمۡوَٰلِهِمۡۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٞ لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُۚ وَٱلَّٰتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَٱهۡجُرُوهُنَّ فِي ٱلۡمَضَاجِعِ وَٱضۡرِبُوهُنَّۖ فَإِنۡ أَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُواْ عَلَيۡهِنَّ سَبِيلًاۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيّٗا كَبِيرٗا ٣٤ ﴾ [النساء : ٣٤] 
"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkankan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta'at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka ditempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta'atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar"  (An-Nisaa: 34)

- Apabila setiap orang dari pasangan suami isteri mengaku telah didzolimi oleh yang lain, kemudian fihak wanita bersikeras untuk nusyuz lalu melaporkan, berperilaku buruk, menolak untuk berdamai, maka hendaklah hakim pengadilan mengutus seseorang dari keluarganya dan satu orang dari keluarga suami, kemudian keduanya melakukan ishlah, baik itu dengan keputusan agar mereka tetap berkumpul ataupun harus bercerai, baik itu dengan suatu jaminan ataupun tidak.
- Apabila kedua penengah tersebut tidak bisa bersepakat atau tidak bisa ditemukan dan kehidupan yang baik antara kedua suami isteri tersebut tidak bisa diwujudkan, hendaklah hakim pengadilan melihat dan mempertimbangkan perkara mereka, memisahkan pernikahan tersebut sesuai dengan kemampuan syari'at yang dia ketahui, baik itu dengan sebuah jaminan ataupun tidak.
Allah berfirman:
﴿ وَإِنۡ خِفۡتُمۡ شِقَاقَ بَيۡنِهِمَا فَٱبۡعَثُواْ حَكَمٗا مِّنۡ أَهۡلِهِۦ وَحَكَمٗا مِّنۡ أَهۡلِهَآ إِن يُرِيدَآ إِصۡلَٰحٗا يُوَفِّقِ ٱللَّهُ بَيۡنَهُمَآۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرٗا ٣٥ ﴾ [النساء : ٣٥] 
"Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal"  (An-Nisaa: 35)

- Apabila seorang wanita merasakan adanya penghindaran atau perpalingan dari suaminya dan dia merasa takut untuk diceraikan, hendaklah dia merelakan haknya, baik itu sebagian ataupun seluruhnya, dari tidur bersamanya, nafkah, pakaian ataupun lainnya, hendaklah suami menerimanya dan keduanyapun tidak akan mendapat dosa karena hal tersebut, yang mana ini akan lebih baik dari perceraian dan pertikaian serta perselisihan setiap harinya.
Allah berfirman:
﴿ وَإِنِ ٱمۡرَأَةٌ خَافَتۡ مِنۢ بَعۡلِهَا نُشُوزًا أَوۡ إِعۡرَاضٗا فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَآ أَن يُصۡلِحَا بَيۡنَهُمَا صُلۡحٗاۚ وَٱلصُّلۡحُ خَيۡرٞۗ وَأُحۡضِرَتِ ٱلۡأَنفُسُ ٱلشُّحَّۚ وَإِن تُحۡسِنُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٗا ١٢٨ ﴾ [النساء : ١٢٨] 
"Dan jika seorang wanita khawatir akan nusyuz atau sikap tidak acuh dari suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka) walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir, dan jika kamu bergaul dengan isterimu secara baik dan memelihara dirimu (dari nusyuz dan sikap tak acuh), maka sesungguhnya adalah Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan" (An-Nisaa: 128)

2- Bab Talak (Cerai)

- Talak: Adalah melepas seluruh ikatan suami-isteri ataupun sebagiannya

- Hikmah disyari'atkannya:

Allah mensyari'atkan pernikahan untuk mendirikan kehidupan suami isteri yang mapan, dibangun atas kecintaan dan kasih sayang diantara keduanya, saling menjaga kehormatan pasangannya, mendapat keturunan dan sebagai penyalur syahwat.
Apabila tujuan-tujuan tersebut ada yang ternodai ataupun rusak salah satunya yang disebabkan oleh buruknya akhlak salah satu dari suami-isteri, adanya kebiasaan yang tidak disukai atau buruknya hubungan diantara keduanya, ataupun lainnya dari penyebab yang mengarah kepada pertikaian terus menerus yang menjadikan kehidupan suami-isteri mereka menjadi berat, apabila permasalahannya telah sampai pada batas ini, Islam telah mensyari'atkan suatu rahmat kepada pasangan tersebut dengan sebuah jalan keluar, yaitu talak (perceraian).

Allah berfirman:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ إِذَا طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحۡصُواْ ٱلۡعِدَّةَۖ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ رَبَّكُمۡۖ لَا تُخۡرِجُوهُنَّ مِنۢ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخۡرُجۡنَ إِلَّآ أَن يَأۡتِينَ بِفَٰحِشَةٖ مُّبَيِّنَةٖۚ وَتِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ ٱللَّهِ فَقَدۡ ظَلَمَ نَفۡسَهُۥۚ لَا تَدۡرِي لَعَلَّ ٱللَّهَ يُحۡدِثُ بَعۡدَ ذَٰلِكَ أَمۡرٗا ١ ﴾ [الطلاق : ١] 
"Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diidzinkan) keluar kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru" (Ath-Thalaaq: 1)

Siapa yang memiliki hak talak
1- Talak hanya milik suami saja, karena dia lebih menjaga kelangsungan hidup bersuami isteri yang telah dikorbankan padanya harta, suami lebih perlahan, sabar dan berfikir dengan akal, bukannya perasaan.
2- Sedangkan perempuan lebih cepat marah, lebih sedikit menanggung beban, lebih pendek pandangan, dia tidak berfikir apa yang akan terjadi setelah perceraian, tidak seperti suami. Jika talak ini milik kedua suami-isteri, niscaya akan semakin berlipat perceraian yang disebabkan oleh masalah sepele.
3- Talak berada ditangan suami, seorang yang merdeka memiliki tiga kali talak, baik itu isterinya seorang merdeka ataupun budak, sedangkan seorang budak laki-laki memiliki dua kali hak talak.
- Talak bisa terjadi dari dia telah baligh, berakal dan bisa memilih. Talak tidak akan sah dari seorang yang dipaksa, tidak pula seorang mabuk yang hilang akalnya dan tidak pula dari dia yang sedang sangat marah sehingga tidak mengetahui apa yang dia ucapkan, sebagaimana juga talak tidak akan sah dari orang yang salah, lalai, lupa, gila dan semisalnya.


- Hukum talak:

Talak berhukum mubah ketika dia diperlukan, seperti ketika buruknya akhlak seorang isteri, atau karena buruknya pelayanan. Sementara itu talak diharamkan ketika tidak diperlukan, seperti ketika kehidupan pasangan suami isteri mapan. Talak bisa dianjurkan ketika dalam keadaan darurat, seperti keadaan isteri yang tersiksa jika terus hidup bersama suami tersebut, atau karena dia sangat membenci suaminya, dan lainnya.
- Talak akan menjadi wajib terhadap suami ketika mendapati isterinya tidak melaksanakan shalat, atau dia tidak bisa menjaga kehormatannya, selama dia tidak mau bertaubat dan tidak juga menerima nasehat.
- Suami diharamkan untuk menceraikan isterinya yang masih dalam keadaan haidh dan nifas, juga dalam keadaan bersih yang telah dia setubuhi padanya, selama belum ada kejelasan tentang kehamilannya, sebagaimana juga diharamkan untuk menceraikan isterinya talak tiga sekaligus dengan satu ucapan atau dalam satu majlis.
- Jatuhnya talak sah jika bersumber dari suami ataupun wakilnya, seorang wakil boleh menjatuhkan satu talak kapan saja, kecuali jika suami menentukan waktu dan jumlahnya.

Lafadz talak: Berdasarkan lafadz, talak terbagi menjadi dua bagian:
1- Talak shorih (jelas): Ini terjadi ketika menggunakan lafadz yang tidak ada kemungkinan lain selain talak, seperti: saya telah ceraikan kamu, kamu cerai, kamu seorang wanita yang telah diceraikan, saya akan menceraikanmu ataupun lainnya.
2- Talak dengan kinayah: Yaitu dengan sebuah lafadz yang mengandung arti talak dan arti lainnya, seperti ucapan: kamu bebas, atau pergilah kepada keluargamu, dan semisalnya.
- Talak akan jatuh ketika menggunakan lafadz shorih, karena kejelasan artinya, sedangkan kinayah tidak mengharuskannya kecuali jika dibarengi oleh niat yang kemudian diikuti oleh ucapan.
- Apabila berkata kepada isterinya (kamu menjadi haram bagiku), pengharaman tidak berarti talak, akan tetapi sebuah sumpah yang mengharuskan padanya kafarat yamin (sumpah)
- Talak akan jatuh dari dia yang serius ataupun bercanda, hal ini untuk memelihara akad nikah dari permainan dan tipuan.

- Gambaran talak

Talak kalau tidak Munajjaz (langsung), Mudhofan (disandarkan) atau Mu'allak (digantung), sebagaimana penjelasan berikut:
1- Talak Munajjaz: Seperti perkataan terhadap isteri: kamu saya cerai atau saya telah menceraikanmu, talak seperti ini akan langsung jatuh ketika itu pula, karena dia tidak mengikat dengan apapun.
2- Talak Mudhof: Seperti perkataan terhadap seorang isteri: kamu saya cerai besok atau pada awal bulan, talak seperti ini tidak akan jatuh kecuali setelah sampai pada waktu yang ditentukan.
3- Talak Mu'allak: Yaitu ketika seorang suami menjadikan terjadinya talak tergantung pada sebuah syarat, dia terbagi menjadi dua:
1- Apabila suami bermaksud dengan talaknya tersebut untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu, memberi atau melarang, atau untuk meyakinkan sebuah berita, dan lainnya, seperti perkataan: jika kamu pergi ke pasar maka kamu menjadi cerai denganku, dia hanya bermaksud melarang, maka ini tidak jatuh talak, namun suami tersebut harus membayar kafarat jika isteri melanggarnya.
Kafaratnya: memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan budak, jika tidak mendapatkan semua itu, dibolehkan baginya untuk berpuasa selama tiga hari.
2- Apabila suami bermaksud jatuhnya talak ketika hal yang disyaratkan terjadi, seperti perkataan: jika kamu memberiku sesuatu maka kamu menjadi cerai, dalam permasalahan ini talak akan jatuh ketika syarat tersebut dilanggar.
- Apabila seorang wanita diceraikan oleh dia yang belum menentukan mahar, sebelum disetubuhi, maka suami wajib untuk memberinya sesuatu, bagi seorang kaya sesuai dengan keadaannya dan bagi orang miskin juga sesuai dengan kemampuannya. Apabila dia dicerai oleh suami yang belum menentukan mahar namun telah menyetubuhinya, maka dia berhak untuk mendapat mahar yang sesuai tanpa ada pemberian.

Allah berfirman:
﴿ لَّا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ إِن طَلَّقۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ مَا لَمۡ تَمَسُّوهُنَّ أَوۡ تَفۡرِضُواْ لَهُنَّ فَرِيضَةٗۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى ٱلۡمُوسِعِ قَدَرُهُۥ وَعَلَى ٱلۡمُقۡتِرِ قَدَرُهُۥ مَتَٰعَۢا بِٱلۡمَعۡرُوفِۖ حَقًّا عَلَى ٱلۡمُحۡسِنِينَ ٢٣٦ ﴾ [البقرة: ٢٣٦] 
"Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mut'ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang  yang berbuat kebajikan" (Al-Baqarah: 236)
- Apabila seorang suami menceraikan isteri yang belum disetubuhi ataupun belum berkholwat dengannya, namun dia telah menentukan jumlah maharnya, maka wanita tersebut berhak untuk mendapatkan setengah dari mahar itu, kecuali jika dia ataupun walinya memaafkannya. Apabila perpisahan dikarenakan oleh permintaannya, maka dia tidak berhak atas mahar sedikitpun.
Allah berfirman:
﴿ وَإِن طَلَّقۡتُمُوهُنَّ مِن قَبۡلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدۡ فَرَضۡتُمۡ لَهُنَّ فَرِيضَةٗ فَنِصۡفُ مَا فَرَضۡتُمۡ إِلَّآ أَن يَعۡفُونَ أَوۡ يَعۡفُوَاْ ٱلَّذِي بِيَدِهِۦ عُقۡدَةُ ٱلنِّكَاحِۚ وَأَن تَعۡفُوٓاْ أَقۡرَبُ لِلتَّقۡوَىٰۚ وَلَا تَنسَوُاْ ٱلۡفَضۡلَ بَيۡنَكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ بِمَا تَعۡمَلُونَ بَصِيرٌ ٢٣٧ ﴾ [البقرة: ٢٣٧] 
"Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika isteri-isterimu itu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah, dan pemaafan kamu itu lebih dekat kepada takwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan" (Al-Baqarah: 237).
- Apabila dua orang suami isteri berpisah dari pernikahan fasid (rusak), sebelum mereka bersetubuh, maka tidak ada mahar dan tidak pula pemberian padanya, sedangkan jika telah bersetubuh, maka wanita tersebut berhak untuk mendapatkan mahar yang telah ditentukan sebagai pengganti dihalalkannya kemaluan.

Talak sunnah dan bid'ah

1- Talak sunnah: Yaitu seorang suami menceraikan isteri yang telah disetubuhinya dengan satu talak, dalam keadaan suci (bukan haidh) yang tidak disetubuhi pada waktu suci tersebut. Suami tersebut berhak untuk rujuk kembali selama dia masih dalam iddahnya yang berjangka tiga quru' (tiga kali haidh).
Apabila iddahnya telah berlalu dan dia tidak merujuknya, berarti mereka telah resmi bercerai, wanita tersebut tidak halal baginya kecuali dengan akad dan mahar baru, sedangkan jika dia merujuknya dalam waktu iddah, berarti dia masih tetap sebagai isterinya.
- Apabila dia menjatuhkan talak dua, maka hukum yang ada sama seperti talak pertama, yang mana kalau dia merujuknya dalam iddah, berarti wanita tersebut masih tetap sebagai isterinya, sedangkan jika tidak merujuknya sampai iddahnya selesai, maka dia tidak lagi halal baginya kecuali dengan akad dan mahar baru.
- Kemudian jika dia menjatuhkan talak ketiga, maka dia menjadi bebas darinya, wanita tersebut tidak halal baginya sampai dinikahi pleh laki-laki lain dengan nikah yang benar. Talak dengan sifat dan urutan seperti diatas dinamakan talak sunni dari segi jumlah dan sunni dari segi waktu.
- Diantara talak sunni: Seorang suami menceraikan isterinya setelah ada kejelasan tentang kehamilannya, dengan hanya menjatuhkan satu talak. Apabila isterinya termasuk yang tidak haidh lagi, seperti manupouse, maka suami bisa menceraikannya kapan saja.
- Allah berfirman:
﴿ ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِۖ فَإِمۡسَاكُۢ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ تَسۡرِيحُۢ بِإِحۡسَٰنٖۗ ........ ﴾ [البقرة: ٢٢٩] 
"Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh dirujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik .. " (Al-Baqarah: 229)
Kemudian dilanjutkan:
﴿ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُۥ مِنۢ بَعۡدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوۡجًا غَيۡرَهُۥۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَآ أَن يَتَرَاجَعَآ إِن ظَنَّآ أَن يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۗ وَتِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوۡمٖ يَعۡلَمُونَ ٢٣٠ ﴾ [البقرة: ٢٣٠] 
"Kemudian jika sisuami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kamu yang (mau) mengetahui" (Al-Baqarah: 230).
Apabila perceraian telah sempurna dan telah berpisah keduanya, disunnahkan bagi suami untuk memberinya sesuatu sesuai dengan keadaan finansialnya, sebagai penghibur ketakutan wanita tersebut dan juga untuk memenuhi sebagian dari haknya, sebagaimana firman Allah: "Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah (pemberian) menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang takwa" (Al-Baqarah: 241)

2- Talak bid'ah: Yaitu talak yang menyelisihi syari'at, dia terbagi menjadi dua:
1- Bid'ah dalam waktu: Seperti ketika menceraikannya dalam keadaan haidh, nifas atau dalam keadaan suci yang telah disetubuhinya namun belum ada kejelasan hamil ataupun tidaknya. Talak seperti ini haram namun tetap jatuh, akan tetapi pelakunya berdosa, dia harus merujuknya kembali jika itu bukan talak tiga.
Apabila suami itu merujuk kembali wanita yang dalam keadaan haidh atau nifas, hendaklah dia menahannya sampai suci, kemudian haidh, kemudian suci, lalu setelah itu jika mau dia boleh menceraikannya. Bagi dia yang menceraikan dalam keadan wanita tersebut suci namun disetubuhi padanya, hendaklah dia menahannya sampai haidh kemudian suci, lalu setelah itu dia boleh menceraikannya.
1-      عن ابن عمر رضي الله عنه أنه طلّق امرأته وهي حائض, فذكر ذلك عمر للنبي صلى الله عليه وسلم فقال: " مره فليراجعها , ثمّ ليطلّقها طاهرًا أو حاملاً " أخرجه مسلم
1- Bahwasanya Ibnu Umar r.a menceraikan isterinya yang masih dalam keadaan haidh, pergilah Umar memberitahu Nabi SAW tentang hal tersebut, maka beliaupun bersabda: "Perintahkan dia untuk merujuknya, kemudian menceraikannya dalam keadaan wanita tersebut suci atau hamil" H.R Muslim[29]
2-      عن ابن عمر رضي الله عنه أنه طلّق امرأته وهي حائض, فسأل عمر عن ذلك رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال: " مره فليراجعها حتى تطهر , ثمّ تحيض حيضة أخرى , ثم تطهر ثمّ يطلّق بعد أو يمسك " متفق عليه
2- dari Ibnu Umar r.a bahwa dia menceraikan isterinya dalam keadaan haidh, bertanyalah Umar kepada Rasulullah SAW tentangnya, beliau menjawab: "Perintahkan dia untuk merujuknya sampai wanita tersebut suci, kemudian haidh lagi yang berikutnya, kemudian suci kembali, kemudian setelah itu ceraikanlah atau hendaklah dia menahannya" Muttafaq Alaihi[30].

2- Bid'ah dalam jumlah: Seperti dengan menjatuhkan talak tiga dalam satu kalimat, atau menceraikannya tiga kali berurutan dalam satu majlis, seperti perkataan: kamu cerai, kamu cerai, kamu cerai.
Talak seperti ini haram, namun tetap jatuh, pelakunya berdosa. Talak tiga dengan satu kalimat atau beberapa kalimat berurutan dalam keadaan satu suci tidak jatuh kecuali hanya satu talak dibarengi dengan dosa.

Talak Roj'i dan Bain

1- Talak Roj'i: Seorang suami menceraikan isterinya yang telah disetubuhi dengan satu talak, dia memiliki hak untuk merujuknya jika mau, selama masih dalam iddahnya. Apabila dia merujuknya kemudian menjatuhkan talak kedua, diapun masih memiliki hak untuk merujuknya kembali selama masih dalam iddahnya. Dalam dua keadaan tersebut dia masih sebagai isterinya, mereka berdua masih saling mewarisi, dan wanita tersebut masih berhak untuk mendapat nafkah dan tempat tinggal.
Wajib bagi wanita yang dicerai dengan talak roj'i, yaitu dia yang mendapat talak satu dan dua setelah disetubuhi atau berkholwat, untuk tetap tinggal  dan beriddah dirumah suaminya, dengan harapan agar dia merujuknya kembali, dianjurkan baginya untuk berdandan dihadapannya agar berkeinginan untuk merujuknya, tidak dibolehkan bagi suami untuk mengeluarkannya dari rumah, walaupun dia tidak merujuknya, sampai iddahnya selesai.

2- Talak Bain: Yaitu talak yang menjadikan isteri terpisah bersama suaminya secara menyeluruh, dia terbagi menjadi dua:
- Bain shughra (kecil): Jika talak masih kurang dari tiga, ketika suami menceraikan isterinya satu talak, seperti yang telah lalu, kemudian iddahnya habis dan dia tidak merujuknya, keadaan ini disebut talak bain shughra.
Suami tersebut masih memiliki hak yang sama dengan lelaki lainnya, yaitu menikahinya dengan akad dan mahar baru, walaupun wanita tersebut tidak menikah dengan laki-laki lain. Begitu pula ketika dia telah menjatuhkan talak kedua dan tidak dirujuknya ketika masih dalam iddahnya, maka ia dapat menikahinya dengan akad dan mahar baru walaupun belum dinikahi oleh laki-laki lain.
- Bain kubra (besar): Yaitu talak yang telah lengkap menjadi tiga, ketika seorang pria telah menjatuhkan talak ketiga, berpisahlah keduanya secara keseluruhan, wanita tersebut tidak halal baginya sehingga menikah lagi dengan laki-laki lain secara syar'i dan dengan niat hidup bersama. Laki-laki kedua ini berkholwat serta menyetubuhinya setelah iddahnya selesai, dan jika dia menceraikannya lalu wanita tersebut selesai dari iddahnya, barulah diperbolehkan bagi suami pertama untuk menikahinya kembali dengan akad dan mahar baru, seperti lainnya.
- Wanita yang mendapat talak tiga beriddah dirumah keluarganya, karena dia tidak halal lagi bagi suaminya, sebagaimana dia tidak berhak lagi atas nafkah dan tidak pula tempat tinggal, namun dia tetap tidak boleh keluar dari rumah keluarganya kecuali jika memiliki kepentingan.
- Apabila seorang suami merasa ragu dalam mentalak atau ketika memberi syarat padanya, maka secara asal pernikahannya tetap berjalan sampai ada kepastian akan hal tersebut.
- Apabila suami berkata kepada isterinya (permasalahan ini terserah kamu), ketika itu permasalahan talak berada ditangan isteri dan dia bisa menceraikan dirinya sampai tiga kali menurut sunnah, kecuali jika suaminya berniat hanya memberikan satu talak saja.

- Kapan diperbolehkan bagi wanita untuk meminta talak?

Diperbolehkan bagi seorang wanita untuk meminta talak dihadapan qodi (hakim pengadilan) jika dia merasa tersiksa oleh permasalahan yang menjadikannya tidak sanggup lagi hidup dibawah lindungannya, sebagaimana dalam beberapa gambaran berikut:
1- Ketika suami tidak memberi nafkah.
2- Pada saat suami memberikan mudharat kepada isterinya sehingga dia tidak bisa untuk selalu hidup bersamanya, seperti dengan cacian, pukulan, gangguan yang berlebihan atau memaksanya untuk melakukan kemungkaran maupun lainnya.
3- Ketika dia merasa tidak tahan akan omongan suaminya diluar tentang dirinya, sehingga takut kalau terjadi fitnah atas dirinya.
4- Ketika suaminya dipenjara dalam waktu panjang dan dia merasa tersiksa oleh perpisahannya.
5- Ketika isteri melihat pada suaminya sebuah penyakit yang mapan, seperti kemandulan, atau ketidak mampuannya untuk bersetubuh atau mengidap penyakit berbahaya, ataupun lainnya.
- Seorang wanita diharamkan untuk menuntut suaminya agar menceraikan isterinya yang lain, dengan tujuan agar hanya dirinya yang menjadi isteri laki-laki tersebut.
- Apabila suami berkata kepada isterinya: kalau haidh berarti kamu cerai, maka dia akan mendapat cerai langsung ketika sampai pada haidhnya.
- Akan jatuh talak bain ketika suami menceraikan dengan meminta imbalan kepada isteri, atau sebelum menyetubuhinya ataupun ketika terjadi talak ketiga.
- Ketika suami berkata kepada isterinya: apabila kamu melahirkan anak laki-laki maka kamu saya cerai dengan talak satu dan jika anaknya perempuan maka kamu aku jatuhi dua talak, apabila dia melahirkan seorang bayi laki maka dia langsung mendapat talak satu, kemudian dia melahirkan bayi perempuan maka terjadilah talak bain, dan dia dalam keadaan tidak memiliki iddah.


3- Roj'ah (Rujuk)

- Roj'ah: Pengembalian wanita yang telah dicerai selain bain kepada ikatan sebelumnya tanpa akad.
- Hikmah disyari'atkannya roj'ah:
- Terkadang talak itu bisa terjadi dalam keadan marah dan dorongan, bisa terjadi hal tersebut timbul tanpa difikirkan dan diperkirakan terlebih dahulu akan akibat dari perceraian tersebut, serta apa yang akan terjadi setelahnya dari kerugian maupun kerusakan, oleh karena itu Allah mensyari'atkan rujuk untuk kembali kepada kehidupan bersuami isteri, rujuk merupakan hak bagi suami saja, sebagaimana talak.
- Diantara kebaikan Islam adalah bolehnya bercerai dan bolehnya rujuk. Tatkala jiwa saling bertolak belakang dan tidak memungkinkan untuk melanjutkan kehidupan bersuami-isteri, diperbolehkanlah talak, ketika hubungan telah semakin membaik dan airpun telah kembali pada jalurnya, diperbolehkanlah rujuk, bagi Allah-lah segala Pujian serta Karunia.
Allah berfirman:
﴿ وَٱلۡمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٖۚ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَن يَكۡتُمۡنَ مَا خَلَقَ ٱللَّهُ فِيٓ أَرۡحَامِهِنَّ إِن كُنَّ يُؤۡمِنَّ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۚ وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَٰلِكَ إِنۡ أَرَادُوٓاْ إِصۡلَٰحٗاۚ ...... ﴾ [البقرة: ٢٢٨] 
"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah"   (Al-Baqarah: 228)

- Syarat sahnya rujuk:
1- Wanita yang dicerai sudah pernah disetubuhinya.
2- Talak tersebut masih dalam jumlah yang diperbolehkan, seperti talak yang kurang dari tiga.
3- Talak tersebut tanpa imbalan dari fihak isteri, jika dia sambil menerima imbalan, maka talak tersebut menjadi bain.
4- Rujuk tersebut terjadi ketika masih dalam iddah, dari nikah yang sah.
- Rujuk bisa terjadi dengan perkataan, seperti: saya telah merujuk isteriku, atau saya telah memegangnya kembali, dan lainnya. Diapun bisa terjadi dengan perbuatan, seperti persetubuhan yang diniatkan dengannya rujuk.
- Disunnahkan untuk mendatangkan saksi dua orang adil ketika mentalak maupun merujuk, namun keduanya tetap sah tanpa adanya saksi. Wanita yang ditalak roj'i masih berstatus isteri selama masih dalam iddahnya, dan waktu rujuk akan berakhir dengan berakhirnya masa iddah.
- Rujuk tidak membutuhkan adanya wali, mahar, ridho isteri dan tidak pula harus untuk mengetahuinya.

4- Hulu'
- Hulu': Berpisahnya pasangan suami-isteri dengan imbalan yang dibayarkan kepada suami.
- Hikmah disyari'atkannya:
Pada saat telah sirna kecintaan diantara suami dan isteri, akan muncullah padanya kebencian dan kemurkaan, mulailah problem berdatangan, terlihatlah aib dari keduanya ataupun salah satunya, pada saat seperti itu Allah memberikan untuknya jalan keluar.
Apabila hal tersebut dari fihak suami, Allah telah memberikan kepadanya hak untuk mentalak, dan jika dari fihak isteri, Allah telah mengidzinkannya untuk melakukan hulu', yaitu dengan cara memberikan kepada suami apa yang telah dia ambil darinya, bisa juga lebih sedikit darinya ataupun lebih banyak, agar dia mau memisahkannya.
1-       قال الله تعالى ﴿ ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِۖ فَإِمۡسَاكُۢ بِمَعۡرُوفٍ أَوۡ تَسۡرِيحُۢ بِإِحۡسَٰنٖۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمۡ أَن تَأۡخُذُواْ مِمَّآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ شَيۡ‍ًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِۖ فَإِنۡ خِفۡتُمۡ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡهِمَا فِيمَا ٱفۡتَدَتۡ بِهِۦۗ ............... ﴾ [البقرة: ٢٢٩] 
Allah berfirman: "Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya"  (Al-Baqarah: 229)
2-       عن ابن عباس رضي الله عنهما أن امرأة ثابت بن قيس أتت النبي صلى الله عليه وسلّم فقالت: يا رسول الله, ثابت بن قيس ما أعتب عليه في خلق ولا دين, ولكني أكره الكفر في الإسلام, فقال رسول الله صلى الله عليه وسلّم: " أتردّين عليه حديقته ؟" قالت: نعم, قال رسول الله صلى الله عليه وسلّم: " اقبل الحديقة وطلّقها تطليقة " أخرجه البخاري
Dari Ibnu Abbas r.a bahwa isteri Tsabit bin Qois mendatangi Nabi SAW dan berkata: ya Rasulullah, saya tidak mencela akhlak serta agama Tsabit bin Qois, akan tetapi saya hanya takut terjerumus dalam kekufuran pada agama ini, berkata Rasulullah SAW: "Apakah kamu bersedia untuk mengembalikan kebunnya?" dia menjawab: baiklah, berkata Rasulullah SAW (kepada Tsabit): "Terimalah olehmu kebun tersebut dan ceraikanlah dia dengan talak satu" (H.R Bukhori)[31].

Penyebab hulu'

1- Diperbolehkan hulu' ketika seorang wanita telah membenci suaminya, baik itu disebabkan oleh buruknya pergaulan dia,  jeleknya akhlak atau pribadinya, ataupun karena takut terjerumus dalam dosa dengan meninggalkan haknya. Dianjurkan bagi suami untuk menerima hulu' tersebut sebagaimana dia telah diperbolehkan.
2- Apabila seorang isteri membenci suami karena agamanya, seperti meninggalkan shalat, atau tidak memperdulikan kehormatan diri, jika tidak memungkinkan baginya untuk merubah, maka dia wajib untuk mencari jalan agar suami tersebut menceraikannya. Akan tetapi jika suaminya melakukan beberapa hal yang diharamkan, namun dia tidak memaksa isterinya untuk ikut melakukannya, dalam keadaan ini tidak wajib bagi isteri untuk meminta hulu', siapa saja diantara wanita yang meminta perceraian dari suaminya tanpa sebab, maka akan diharamkan baginya wangi surga. Allah berfirman:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا يَحِلُّ لَكُمۡ أَن تَرِثُواْ ٱلنِّسَآءَ كَرۡهٗاۖ وَلَا تَعۡضُلُوهُنَّ لِتَذۡهَبُواْ بِبَعۡضِ مَآ ءَاتَيۡتُمُوهُنَّ إِلَّآ أَن يَأۡتِينَ بِفَٰحِشَةٖ مُّبَيِّنَةٖۚ وَعَاشِرُوهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ فَإِن كَرِهۡتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰٓ أَن تَكۡرَهُواْ شَيۡ‍ٔٗا وَيَجۡعَلَ ٱللَّهُ فِيهِ خَيۡرٗا كَثِيرٗا ١٩ ﴾ [النساء : ١٩] 
"Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. Dan bergaulah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak" (An-Nisaa: 19)
- Hulu' merupakan fash (perpisahan), baik itu dengan lafadz (hulu', fash ataupun fida), jika terlaksana dengan lafadz talak ataupun kinayahnya dan dibarengi oleh niat, maka dia menjadi talak, akan tetapi suami tidak memiliki hak rujuk setelahnya. Boleh bagi suami untuk menikahinya kembali dengan akad dan mahar baru setelah selesainya iddah, akan tetapi dengan syarat belum dilalui oleh talak lain yang menggenapkannya menjadi tiga talak.
- Hulu' diperbolehkan pada setiap saat, baik itu dalam keadaan suci ataupun haidh, wanita yang melakukan hulu' beriddah satu kali haidh saja. Seorang suami boleh menikahi kembali yang di hulu'nya dengan syarat atas ridho wanita tersebut, dengan akad dan mahar baru setelah selesainya iddah.
- Segala sesuatu yang bisa dijadikan mahar, diapun boleh untuk dijadikan pengganti dalam hulu', jika seorang isteri berkata: hulu'lah aku dengan uang seribu, kemudian suaminya menyetujui, maka suami tersebut berhak untuk mendapat uang seribu tersebut, dan tidak boleh baginya untuk meminta yang lebih besar dari apa yang telah istrinya berikan.


5- Ila (sumpah untuk tidak menyetubuhi isteri)
- Ila: Adalah sumpah seorang suami yang mampu untuk bersetubuh dengan menggunakan nama Allah atau salah satu nama-Nya, atau salah satu sifat-Nya, untuk tidak menyetubuhi isteri pada kemaluannya untuk selamanya atau lebih dari empat bulan

- Hikmah diperbolehkan ila dan hukumnya:

- Ila merupakan peringatan atau mengajarkan adab terhadap wanita yang bermaksiat atau berbuat nusyuz terhadap suaminya, hal ini diperbolehkan terhadap suami sesuai dengan kebutuhan, hanya boleh dilakukan untuk waktu empat bulan ataupun kurang darinya, sedangkan jika lebih dari empat bulan, maka dia menjadi haram, zolim dan kejahatan, karena dia telah bersumpah untuk meninggalkan sesuatu yang merupakan kewajibannya.
- Ketika pada masa jahiliyah, apabila ada seorang laki-laki yang tidak menyukai isterinya dan dia tidak menginginkannya menikah dengan pria lain, maka dia akan bersumpah untuk tidak menyentuh wanita tersebut untuk selamanya, atau hanya satu sampai dua tahun, dengan tujuan untuk menyengsarakannya, laki-laki tersebut membiarkannya tergantung, dia itu tidak seperti isterinya dan bukan pula wanita yang diceraikan. Kemudian Allah ingin menentukan batasan untuk perbuatan ini, Dia membatasinya selama empat bulan dan membatalkan apa yang lebih darinya sebagai bentuk untuk membendung kejelekan.
- Sifat ila:
Apabila seorang suami bersumpah untuk tidak mendekati isterinya untuk selamanya atau lebih dari empat bulan, berarti dia telah berbuat ila, jika dia menyetubuhinya dalam empat bulan, berarti dia telah membatalkan ilanya dan wajib membayar kafarat yamin (memberi makan sepuluh orang miskin, atau memberinya pakaian atau memerdekakan seorang budak, jika tidak mampu semua itu, baginya puasa selama tiga hari). Jika telah berlalu empat bulan dan dia belum juga menyetubuhinya, maka hendaklah isteri tersebut memintanya untuk menyetubuhinya, jika dia melakukannya, maka tidak ada kewajiban apa-apa atasnya selain kafarat yamin.
Apabila dia menolaknya, maka wanita tersebut berhak untuk meminta talak, dan jika suami tersebut menolak untuk mentalaknya, maka hakim pengadilanlah yang akan menjatuhkan talaknya dengan talak satu, sebagai bentuk untuk membendung mudhorot terhadap isteri.
Allah berfirman:
﴿ لِّلَّذِينَ يُؤۡلُونَ مِن نِّسَآئِهِمۡ تَرَبُّصُ أَرۡبَعَةِ أَشۡهُرٖۖ فَإِن فَآءُو فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ٢٢٦ وَإِنۡ عَزَمُواْ ٱلطَّلَٰقَ فَإِنَّ ٱللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٞ ٢٢٧ ﴾ [البقرة: ٢٢٦،  ٢٢٧] 
"Kepada orang-orang yang meng-ilaa isterinya diberi tangguh empat bulan (lamanya). Kemudian jika mereka kembali (kepada isterinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang *Dan jika mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui"   (Al-Baqarah: 226-227)
Iddah seorang isteri yang mendapat ila sama seperti dia yang ditalak, sebagaimana yang akan dijelaskan nanti.

6- Zihar

- Zihar: Yaitu menyerupakan isteri atau sebagian tubuhnya dengan dia yang diharamkan untuk dinikahi selamanya, seperti perkataan: kamu seperti ibuku, atau seperti punggung saudariku, dan semisalnya.
- Pada zaman jahiliyah, ketika seorang suami marah terhadap isterinya, karena disebabkan oleh suatu permasalahan, dia akan melontarkan perkataan: (bagiku kamu itu seperti punggung ibuku), maka langsung dia bercerai darinya.
Ketika Islam datang, agama ini menyelamatkan wanita dari kesulitan ini, dan menjelaskan kalau zihar merupakan sebuah kemungkaran dari perkataan dan dusta; karena dia berdiri bukan diatas landasan. Sebab isteri bukanlah seorang ibu, sehingga menjadi haram sepertinya, hukumnya dibatalkan, dan menjadikan wanita tersebut menjadi haram bagi suaminya sebelum dia membatalkannya dengan kafarat zihar.
- Ketika suami menzihar isterinya, kemudian ingin menyetubuhinya, maka hal tersebut diharamkan atasnya sampai dia melaksanakan kafarat zihar.
- Hukum zihar: Haram, Allah telah mencela orang-orang yang melakukannya dengan firmannya:
﴿ ٱلَّذِينَ يُظَٰهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَآئِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَٰتِهِمۡۖ إِنۡ أُمَّهَٰتُهُمۡ إِلَّا ٱلَّٰٓـِٔي وَلَدۡنَهُمۡۚ وَإِنَّهُمۡ لَيَقُولُونَ مُنكَرٗا مِّنَ ٱلۡقَوۡلِ وَزُورٗاۚ وَإِنَّ ٱللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٞ ٢ ﴾ [المجادلة: ٢] 
"Orang-orang yang menzhihar isterinya diantara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun" (Al-Mujaadilah: 2)
- Gambaran zihar:

1- Zihar dilakukan dengan jelas dan langsung, seperti perkataan : kamu mirip dengan punggung ibuku.
2- Zihar dilakukan dengan tergantung, seperti: jika memasuki bulan ramadhan, kamu sperti punggung ibuku.
3- Zihar dibatasi oleh waktu, seperti: bagiku kamu seperti punggung ibuku selama bulan sya'ban. Apabila telah keluar dari bulan sya'ban dan dia menyetubuhi isterinya, berarti tuntaslah ziharnya, akan tetapi jika dia menyetubuhi isterinya pada bulan sya'ban, maka dia berkewajiban untuk membayar kafarat zihar.
- Apabila seorang suami menzihar isterinya, maka dia berkewajiban untuk membayar kafarat sebelum menyetubuhinya, jika dia menyetubuhinya sebelum membayar kafarat, maka dia akan berdosa dan wajib membayarnya.

- Kafarat zihar harus berurutan seperti dibawah ini:

1- Memerdekakan seorang budak Muslim.
2- Apabila tidak mendapatkan budak, dia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut, tidak termasuk pemutus bagi dia yang berbuka pada dua hari raya (iedul fitri dan adha), haidh dan semisalnya.
3- Apabila tidak mampu, maka dia boleh memberi makan enampuluh orang miskin dari makanan pokoknya, setiap orang miskin setengah sho' (satu kilo dua puluh gram), dia cukup memberi makan siang ataupun makan malam mereka. Allah berfirman:
﴿ وَٱلَّذِينَ يُظَٰهِرُونَ مِن نِّسَآئِهِمۡ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُواْ فَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ مِّن قَبۡلِ أَن يَتَمَآسَّاۚ ذَٰلِكُمۡ تُوعَظُونَ بِهِۦۚ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ ٣ فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ شَهۡرَيۡنِ مُتَتَابِعَيۡنِ مِن قَبۡلِ أَن يَتَمَآسَّاۖ فَمَن لَّمۡ يَسۡتَطِعۡ فَإِطۡعَامُ سِتِّينَ مِسۡكِينٗاۚ ذَٰلِكَ لِتُؤۡمِنُواْ بِٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦۚ وَتِلۡكَ حُدُودُ ٱللَّهِۗ وَلِلۡكَٰفِرِينَ عَذَابٌ أَلِيمٌ ٤ ﴾ [المجادلة: ٣،  ٤] 
"Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami-isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan * Barang siapa yang tidak mendapatkan (budak) maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enampuluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang-orang kafir ada siksaan yang sangat pedih" (Al-Mujaadilah: 3-4)
- Allah Maha Penyayang terhadap hamba-Nya dengan menjadikan pemberian makan terhadap orang-orang fakir dan miskin termasuk dari kafarat dari dosa dan sebagai penghapus kesalahan.
- Apabila suami berkata kepada isterinya: Jika kamu pergi ketempat ini, maka bagiku kamu seperti punggung ibuku.
Apabila dia bermaksud dengannya sebagai pengharaman, maka dia telah berbuat zihar dan tidak boleh mendekatinya sampai dia melaksanakan kafarat zihar.
Sedangkan apabila dia hanya bermaksud untuk melarangnya melakukan perbuatan tersebut, bukan bermaksud mengharamkannya, maka isteri tersebut tidak menjadi haram, akan tetapi dia wajib membayar kafarat yamin (sumpah) barulah setelah itu dia terbebas dari sumpahnya.
- Apabila dia berzihar terhadap isteri-isterinya dengan satu kalimat, baginya hanyalah satu kafarat, dan jika dia menzihar mereka dengan beberapa kali, maka wajib baginya untuk membayar kafarat dari setiap satunya.

7- Li'an (laknat)

- Li'an: Adalah persaksian yang dibarengi oleh sumpah dari kedua belah fihak, diiringi oleh laknat dari suami dan kemurkaan dari isteri, dilakukan dihadapan hakim pengadilan ataupun wakilnya.

- Hikmah disyari'atkannya:
Apabila seorang suami melihat isterinya berzina dan dia tidak bisa mendatangkan saksi, atau dia menuduhnya berzina, namun hal tersebut diingkari oleh isterinya, agar tidak menjadi aib bagi suami dengan perbuatan zina isterinya dan merusak hubungan ranjangnya, atau agar tidak mendapat anak dari laki-laki lain, maka Allah syari'atkan li'an sebagai penyelesai dari permasalahan tersebut dan juga untuk menghilangkan keraguan. Sebelum li'an dianjurkan agar keduanya diberi peringatan dan ditakuti akan adzab Allah.
- Apabila suami membangkang dan tidak mau bersumpah, maka wajib dijatuhkan kepadanya had qozaf (tuduhan) sebanyak delapan puluh kali cambukan, dan jika wanita yang menolak dan mengakui perbuatan zinanya, maka dilakukan terhadapnya hukum had, yaitu rajam (dilempari batu sampai meninggal).
- Barang siapa menuduh wanita yang bukan isterinya dengan sebuah perbuatan fahisyah, sedangkan dia tidak mampu mendatangkan bukti (empat orang saksi) yang bersaksi tentang kebenaran apa yang dia katakan, maka baginya hukuman delapan puluh cambuk, diapun dianggap sebagai seorang fasik yang tidak boleh diterima persaksiannya, kecuali jika dia bertaubat dan menjadi baik.
Allah berfirman:
﴿ وَٱلَّذِينَ يَرۡمُونَ ٱلۡمُحۡصَنَٰتِ ثُمَّ لَمۡ يَأۡتُواْ بِأَرۡبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجۡلِدُوهُمۡ ثَمَٰنِينَ جَلۡدَةٗ وَلَا تَقۡبَلُواْ لَهُمۡ شَهَٰدَةً أَبَدٗاۚ وَأُوْلَٰٓئِكَ هُمُ ٱلۡفَٰسِقُونَ ٤ إِلَّا ٱلَّذِينَ تَابُواْ مِنۢ بَعۡدِ ذَٰلِكَ وَأَصۡلَحُواْ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ٥ ﴾ [النور : ٤،  ٥] 
"Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksiannya buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik *Kecuali orang-orang yang bertaubat setelah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (An-Nuur: 4-5)

-  Syarat-syarat li'an:
1- Kedua suami isteri harus sudah dewasa, dilakukan dihadapan imam atau wakilnya.
2- Harus dimulai oleh tuduhan suami kalau isterinya telah berbuat zina.
3- Isteri harus mendustakan tuduhan tersebut, dan tetap pada pendiriannya sampai selesai dari saling melaknat.


- Sifat li'an:
Apabila seorang suami menuduh isterinya berbuat zina dan dia dalam keadaan tidak memiliki bukti, maka dengan itu dia berhak untuk mendapatkan hukuman had qozaf (tuduhan), hukuman tersebut tidak akan jatuh darinya kecuali dengan melakukan li'an, sifatnya adalah:
1- Dimulai oleh suami dengan mengucapkan sebanyak empat kali: (demi Allah saya bersaksi kalau saya ini termasuk dari orang-orang yang jujur ketika menuduh isteriku ini dari perbuatan zina), dia mengatakan hal tersebut sambil menunjuk kearah isterinya jika dia hadir, dan menyebutkan namanya jika berhalangan hadir, kemudian untuk yang kelima kalinya dia menambahkan:
﴿ ...... أَنَّ لَعۡنَتَ ٱللَّهِ عَلَيۡهِ إِن كَانَ مِنَ ٱلۡكَٰذِبِينَ ٧ ﴾ [النور : ٧] 
"Bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta" (An-Nuur: 7)
2- Kemudian isterinya mengucapkan sebanyak empat kali: (demi Allah saya bersaksi kalau dia telah berdusta atas apa yang dituduhkannya terhadapku dari perbuatan zina) kemudian untuk persaksian kelimanya dia menambahkan:
﴿ ........ أَنَّ غَضَبَ ٱللَّهِ عَلَيۡهَآ إِن كَانَ مِنَ ٱلصَّٰدِقِينَ ٩ ﴾ [النور : ٩] 
"Bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar"(An-Nuur: 9)
- Disunnahkan untuk diberikan peringatan terhadap kedua orang yang saling melaknat ketika mereka sedang melaknat, dengan cara meletakkan tangan pada mulut suami ketika akan mengucapkan yang kelima, dan dikatakan kepadanya: (Takutlah kepada Allah, bahwasanya adzab dunia itu lebih ringan dari adzab akhirat, bahwasanya persaksian ini akan mendatangkan adzab terhadapmu). Begitu pula diperlakukan terhadap isterinya, akan tetapi tanpa meletakkan tangan dimulutnya. Sunnahnya laknat ini dilakukan dihadapan imam atau wakilnya, dan keduanya mengucapkan laknat dalam keadaan berdiri dan disaksikan oleh halayak ramai.
Allah berfirman: "Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar * Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta * Isterinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta * Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar" (An-Nuur: 6-9)

- Apabila li'an telah selesai, ada lima hukum yang ditetapkan:
1- Jatuhnya hukuman had qozaf (menuduh) dari suami.
2- Jatuhnya hukum rajam dari isteri.
3- Kedua suami dan isteri yang saling melaknat harus dipisahkan.
4- Keduanya diharamkan kembali berkumpul untuk selamanya.
5- Tidak dinisbatkannya anak terhadap suami jika hamil, dan dinisbatkan hanya kepada ibunya.
- Wanita yang di li'an tidak berhak untuk mendapatkan nafkah serta tempat tinggal selama iddahnya.

8- Iddah
Iddah: Adalah suatu waktu yang menjadikan seorang wanita menunggu padanya, dan padanya dia tidak boleh menikah setelah suaminya meninggal, atau setelah diceraikannya.

- Hukum iddah:
Iddah merupakan suatu kewajiban bagi seluruh wanita yang dicerai oleh suaminya, atau setelah meninggalnya suami yang pernah berkhalwat bersamanya, perpisahan tersebut baik yang berupa talak, hulu' ataupun fasah; agar diketahui kebersihan rahimnya dengan cara melahirkan, atau berlalunya masa quru' ataupun bulan yang telah ditentukan.

- Hikmah disyari'atkannya:
1- Untuk meyakinkan kalau rahimnya bersih, agar tidak bercampurnya keturunan.
2- Memberi kesempatan terhadap suami (yang menceraikan) untuk merujuk kembali isterinya ketika merasa menyesal, sebagaimana dalam talak roj'i.
3- Besarnya permasalahan nikah, bahwasanya nikah itu tidak mungkin terlaksana kecuali dengan syarat-syarat tertentu, dan tidak terlepas kecuali setelah menunggu dan perlahan-lahan.
4- Penghargaan terhadap hubungan suami-isteri, sehingga dia tidak langsung berpindah kecuali setelah menunggu dan diakhirkan.
5- Untuk menjaga hak kehamilan jika perpisahan terjadi dalam keadaan hamil.
Dalam iddah terdapat empat buah hak: hak Allah, hak suami, hak isteri dan hak anak.
- Seorang wanita yang dicerai sebelum berkhalwat tidak memiliki iddah, dan jika dicerai setelah berkhalwat, maka baginya iddah. Sedangkan dia yang ditinggal meninggal oleh suaminya, baik itu sebelum khalwat ataupun setelahnya, baginya iddah selama empat bulan sepuluh hari, sebagai bakti terhadap suami dan penghargaan terhadap haknya, dan dia berhak untuk mendapat warisan.
1- قال الله تعالى ﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا نَكَحۡتُمُ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ ثُمَّ طَلَّقۡتُمُوهُنَّ مِن قَبۡلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمۡ عَلَيۡهِنَّ مِنۡ عِدَّةٖ تَعۡتَدُّونَهَاۖ فَمَتِّعُوهُنَّ وَسَرِّحُوهُنَّ سَرَاحٗا جَمِيلٗا ٤٩ ﴾ [الاحزاب : ٤٩]    
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya, maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya"  (Al-Ahzab: 49)
2- قال الله تعالى ﴿ وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوۡنَ مِنكُمۡ وَيَذَرُونَ أَزۡوَٰجٗا يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرۡبَعَةَ أَشۡهُرٖ وَعَشۡرٗاۖ فَإِذَا بَلَغۡنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيۡكُمۡ فِيمَا فَعَلۡنَ فِيٓ أَنفُسِهِنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۗ وَٱللَّهُ بِمَا تَعۡمَلُونَ خَبِيرٞ ٢٣٤ ﴾ [البقرة: ٢٣٤] 
"Orang-orang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat" (Al-Baqarah: 234)



- Kelompok wanita yang beriddah
1- hamil: Iddahnya, baik itu dari meninggalnya suami, talak ataupun fasah, sampai dia melahirkan anak yang telah berwujud. Jangka terpendek untuk kehamilan adalah enam bulan setelah pernikahan, namun kebanyakannya adalah sembilan bulan.
Allah berfirman:
﴿ ........ وَأُوْلَٰتُ ٱلۡأَحۡمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ ......... ﴾ [الطلاق : ٤] 
"Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya" Ath-Thalaaq: 4.
2- Wanita yang suaminya meninggal: Apabila dia hamil, maka iddahnya sampai dia melahirkan, dan jika tidak hamil, maka iddahnya empat bulan sepuluh hari, dalam waktu tersebut akan terlihat kalau dia itu hamil ataupun tidak.
Allah berfirman:
﴿ وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوۡنَ مِنكُمۡ وَيَذَرُونَ أَزۡوَٰجٗا يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرۡبَعَةَ أَشۡهُرٖ وَعَشۡرٗاۖ ..... ﴾ [البقرة: ٢٣٤]
"Orang-orang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari" (Al-Baqarah: 234)
3- Dicerai suami yang masih hidup, dia tidak hamil dan masih dalam masa-masa menerima siklus bulanan haidh, maka iddahnya tiga quru' penuh. Sedangkan dia yang dipisahkan dengan suaminya oleh hulu' maupun fasah, maka iddahnya hanya satu kali haidh, Allah berfirman:
﴿ وَٱلۡمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٖۚ ....... ﴾ [البقرة: ٢٢٨] 
"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'" (Al-Baqarah: 228)
4- Dia yang dipisahkan oleh suaminya yang masih hidup, akan tetapi tidak haidh karena masih kecil ataupun telah monopause, maka iddahnya tiga bulan.
Allah berfirman:
﴿ وَٱلَّٰٓـِٔي يَئِسۡنَ مِنَ ٱلۡمَحِيضِ مِن نِّسَآئِكُمۡ إِنِ ٱرۡتَبۡتُمۡ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَٰثَةُ أَشۡهُرٖ وَٱلَّٰٓـِٔي لَمۡ يَحِضۡنَۚ ..... ﴾ [الطلاق : ٤]
 "Dan perempuan-perempuan yang tidak haidh lagi (monopause) diantara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid"  (Ath-Thalaaq: 4)
5- Barang siapa yang sudah tidak mendapatkan haidh lagi, akan tetapi tidak diketahui apa penyebabnya, maka iddahnya selama satu tahun, sembilan bulan untuk masa kehamilan dan tiga bulan untuk iddah.
6- Wanita yang suaminya hilang: yaitu suami yang terputus kabar tentangnya, dia tidak mengetahui apakah suaminya tersebut masih hidup atau meninggal, hendaklah isteri menunggunya atau mencari berita tentangnya selama waktu yang telah ditentukan hakim sebagai bentuk kehati-hatian, apabila waktu yang ditentukan telah berlalu, namun dia belum tiba juga, maka hakimakan memutuskannya kalau dia telah meninggal, kemudian isterinya beriddah selama empat bulan sepuluh hari, dihitung dari waktu keputusan hakim. Setelah selesai dari iddahnya dia diperbolehkan untuk menikah lagi dengan siapa saja yang dia kehendaki.
- Iddah seorang budak wanita yang telah haidh adalah dua quru', bagi mereka yang telah monopause dan masih kecil adalah dua bulan, sedangkan yang hamil sampai melahirkan.
- Apabila seorang pria memiliki budak wanita yang pernah disetubuhi, maka dia tidak boleh menyetubuhinya sampai jelas kebersihan rahimnya, apabila dia hamil sampai melahirkan, sedangkan yang haidh ditunggu sampai satu kali haidh, dan yang monopause serta kecil ditunggu sampai berlalu satu bulan.
- Wanita yang disetubuhi dengan syubhat, atau perzinahan, nikah yang rusak, hulu', maka dia beriddah dengan satu kali haidh untuk diketahui kebersihan rahimnya. Sedangkan wanita yang ditalak roj'i kemudian suaminya meninggal ketika dia masih beriddah, maka iddah talaknya batal dan dia memulainya lagi dari hari meninggalnya suami tersebut.

- Hukum ihdad:
Ihdad diharuskan selama masa iddah, bagi dia yang ditinggalkan oleh suami yang meninggal dunia.
Ihdad: Adalah tetapnya seorang isteri untuk tiggal dirumah suaminya dan menjauhi hal-hal yang mendorong kepada persetubuhan dari berdandan, menggunakan minyak wangi, memakai pakaian yang berhias, memakai pacar, perhiasan, celak mata dan lainnya. Apabila tidak berihdad maka dia berdosa dan harus beristighfar dan bertaubat darinya.
عن أم عطية رضي الله عنها أن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم قال: " لا تحدّ امرأة على ميّت فوق ثلاث, إلاّ على زوج, أربعة أشهر وعشرًا, ولا تلبس ثوبًا مصبوغا إلاّ ثوب عصب ولا تكتحل ولا تمسّ طيباً إلاّ إذا طهرت نبذة من قسط أو أظفار " متفق عليه
Dari Ummu 'Atiyyah bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: "Hendaklah seorang wanita tidak berihdad terhadap mayit lebih dari tiga hari, kecuali terhadap suaminya, selama empat bulan sepuluh hari, dan hendaklah dia tidak memakai baju yang berwarna kecuali baju 'ashob (dari daerah yaman), tidak pula memakai celak mata, memakai minyak wangi, kecuali tatkala dia bersih (dari haidh) dengan menggunakan sedikit qust atau azfar (nama dan jenis minyak wangi)" Muttafaq Alahi[32].
- Kepada selain suami ihdad dibolehkan selama tiga hari, adapun ihdad terhadap suami yang meninggal, dia sesuai dengan iddahnya, yaitu empat bulan sepuluh hari. Adapun wanita hamil yang suaminya meninggal, ihdadnya akan langsung terputus ketika dia melahirkan.

- Tempat beriddah:
1- Wajib bagi iddah meninggal untuk tinggal dirumah yang suami meninggal padanya dan dia tinggal disana, jika dia pindah rumah karena takut ataupun dipaksa atau karena sebuah hak, maka dia boleh pindah kemana saja yang dia kehendaki, dan dia boleh keluar rumah jika memiliki keperluan. Iddahnya akan selesai jika waktunya telah berlalu, sebagaimana yang telah lalu.
2- Iddah dari talak roj'i adalah di rumah suaminya, dan dia berhak untuk mendapat nafkah dan tempat tinggal, karena dia masih berstatus isteri, dia tidak boleh dikeluarkan dari rumah suaminya kecuali jika melakukan perbuatan fahisyah yang nyata, baik itu dengan perkataan ataupun perbuatan yang bisa berdampak negative terhadap penghuni rumah.
3- Wanita yang di talak bain berhak untuk mendapat nafkah jika dia hamil sampai melahirkan, dan jika tidak hamil, maka dia tidak berhak atas nafkah dan tidak pula tempat tinggal.
Wanita karena talak bain, hulu' dan fasah tinggal di rumah keluarganya masing-masing.

9- Radha' (Menyusui)
- Rodho': Adalah menyusunya anak yang berumur kurang dari dua tahun dari pangkuan ataupun dengan cara meminum ataupun lainnya.
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: قال النبي صلّى الله عليه وسلّم في بنت حمزة: " لا تحلّ لي, يحرم من الرضاع ما يحرم من النسب, هي ابنة أخي من الرضاعة " متفق عليه
Berkata Ibnu Abbas r.a: telah bersabda Rasulullah SAW tentang putri Hamzah: "Dia tidak halal untuk dinikahi olehku, diharamkan dari rodho' sebagaimana yang diharamkan dari nasab (keturunan), sesungguhnya dia adalah putri saudaraku (keponakan) sepersusuan" Muttafaq Alaihi[33].

- Diharamkan dari rodho' sebanyak lima susuan dalam umur dua tahun:
Apabila seorang wanita menyusui seorang anak sebanyak lima kali susuan dan anak tersebut belum genap berumur dua tahun, maka dia menjadi anaknya dan anak suaminya, seluruh muhrim suami menjadi muhrim baginya, seluruh muhrim yang disusui menjadi muhrim bagi yang menyusu darinya, anak-anak keduanya menjadi saudaranya. Adapun kedua orang tua asli orang yang menyusu berikut orang tua serta keturunan keduanya tidak mencakup dari dia yang diharamkan, sehingga diperbolehkan bagi saudara sepersusuannya untuk menikah dengan saudari kandungnya, begitu pula dengan sebaliknya.

- Batas susuan:
Dengan menyedot langsung dari puting susu kemudian bayi tersebut melepasnya tanpa larangan, dengan demikian dia telah melakukan satu kali susuan, atau dengan cara berpindah sendiri dari satu susu kepada susu lain, itupun dikatakan satu susuan, jika kembali lagi berarti dia melakukan untuk yang kedua, hal ini bisa dilihat dari kebiasaan. Yang terbaik adalah dengan menyusukan anak tersebut kepada wanita yang berakhlak dan beragama baik.
- Susuan ditetapkan dengan adanya dua orang saksi laki-laki atau satu orang laki-laki dan dua orang wanita ataupun cukup dengan persaksian seorang wanita yang tidak diragukan tentang agamanya, baik dia itu wanita yang menyusuinya ataupun lainnya.
- Apabila seorang wanita telah menyusui seorang bayi, baik dia itu seorang gadis ataupun janda, maka dia menjadi anaknya dalam keharaman untuk dinikahi, diperbolehkan untuk melihatnya, berkholwat dan menjadi mahromnya, akan tetapi tidak ada kewajiban menafkahi, menjadi wali dan tidak pula saling mewarisi.
- Susu hewan ternak tidak bisa mengharamkan sebagaimana susu seorang wanita, apabila dua orang bayi meminum susu dari seekor binatang, tidak akan ada hubungan diantara keduanya. Perpindahan darah dari seorang laki-laki kepada perempuan ataupun sebaliknya tidak bisa dikatakan rodho', dan juga tidak berpengaruh terhadap pengharaman diantara keduanya.
- Apabila seseorang merasa ragu akan adanya rodho', atau ragu tentang kesempurnaannya sebanyak lima kali dan juga tidak ada saksi, maka tidak bisa dikategorikan padanya, karena secara asal rodho' tersebut tidak ada.

- Hukum menyusui orang dewasa:
Susuan yang mengharamkan jika mencapai lima kali susuan atau lebih selama dia masih dibawah umur dua tahun, akan tetapi jika dibutuhkan untuk menyusui seorang dewasa yang tidak bisa dilarang untuk memasuki rumah dan berhijab darinya, maka hal tersebut diperbolehkan.
Berkata Aisyah r.a: Sahlah binti Suhail mendatangi Nabi SAW dan berkata: ya Rasulullah! Saya perhatikan Abu Huzaifah membiarkan Salim masuk (dia adalah walinya) menjawablah Nabi SAW: "Susuilah dia" Sahlah menjawab: bagaimana saya menyusuinya? Sedangkan dia laki-laki dewasa. Tersenyum Rasulullah dan berkata: "Saya tahu kalau dia itu serorang laki-laki dewasa"
Dalam riwayatnya Amr dengan tambahkan: Salim termasuk orang yang ikut dalam perang Badar. Muttafaq Alaihi[34].

10- Hadhonah (hak asuh)

- Hadhonah: Adalah penjagaan terhadap anak kecil atau seorang idiot dari segala sesuatu yang mengganggunya, serta mendidik dan mengurusinya dengan pantas sehingga dia bisa mengurus dirinya sendiri.

- Kekuasaan terhadap seorang anak ada dua macam:
Pertama adalah apa yang diutamakan ayah terhadap ibu, yaitu berhubungan dengan harta dan nikah.
Kedua adalah apa yang diutamakan ibu terhadap ayah, yaitu permasalahan hadhonah dan rodho' (menyusui).

- Yang paling berhak atas hadhonah:
Hadhonah termasuk dari kebaikan Islam dan perhatiannya terhadap anak-anak kecil, apabila kedua ayah bercerai setelah dikaruniai anak, maka yang paling berhak untuk mengurusnya adalah ibu; karena ibu lebih lembut terhadap anak kecil, juga lebih sabar dan sayang terhadapnya, dia lebih memahami cara mentarbiah, menggendong serta menidurkannya. Berikutnya adalah ibu isteri terdekat kemudian saudari isteri (bibi) kemudian ayah, kemudian ibu ayah kemudian kakek kemudian ibunya, kemudian saudari kandung bayi tersebut, kemudian saudarinya satu ibu kemudian saudari satu ayah kemudian saudari ayah (bibi) dan seterusnya.
- Apabila orang yang berhak untuk hadhonah (mengasuh) menolak, atau dia seorang yang tidak pantas atasnya, atau karena tidak pantasnya anak tersebut pindah hak asuh kepadanya, hendaklah dia diberikan kepada yang menjadi urutan berikutnya. Apabila ibunya telah menikah kembali, maka hak asuh akan terjatuh darinya dan berpindah kepada urutan setelahnya, kecuali jika suami barunya ridho kalau isterinya tersebut tetap mengasuh anaknya.
- Apabila bayi telah berumur tujuh tahun dan berakal, dia diberi pilihan untuk memilih tinggal bersama salah satu orang tuanya, dia harus tinggal bersama orang yang dipilihnya. Hak asuh ini tidak boleh diberikan kepada dia yang tidak pantas ataupun tidak bisa mengasuh, sebagaimana tidak bolehnya seorang kafir mengasuh seorang Muslim.
- Ayah seorang putri yang telah berumur tujuh tahun lebih berhak atasnya, jika terbukti maslahat terhadap putri tersebut, dan juga tidak berpengaruh apa-apa terhadap ibunya, kalau tidak demikian maka hak asuh akan kembali kepada ibunya.
- Setelah dewasa, anak laki-laki boleh memilih tinggal bersama siapa saja, sedangkan wanita bersama ayahnya sampai dia menyerahkannya kepada suaminya, akan tetapi ayah tersebut tidak boleh melarangnya untuk mengunjungi ibunya ataupun melarang ibu yang akan mengunjungi putrinya.

11- Nafkah

- Nafkah: Mencukupi dia yang menjadi tanggungannya, dari segi makanan, pakaian, tempat tinggal dan yang mendukungnya.
- Keutamaan nafkah:
1- Allah berfirman:
1- ﴿ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمۡوَٰلَهُم بِٱلَّيۡلِ وَٱلنَّهَارِ سِرّٗا وَعَلَانِيَةٗ فَلَهُمۡ أَجۡرُهُمۡ عِندَ رَبِّهِمۡ وَلَا خَوۡفٌ عَلَيۡهِمۡ وَلَا هُمۡ يَحۡزَنُونَ ٢٧٤ ﴾ [البقرة: ٢٧٤] 
"Orang-orang yang menafkahkan hartanya di malam dan di siang hari secara tersembunyi dan terang-terangan, maka mereka mendapat pahala di sisi Tuhan-nya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati" (Al-Baqarah: 274)
2- عن أبي مسعود الأنصاري رضي الله عنه أن النبي صلّى الله عليه وسلّم قال: " إذا أنفق المسلم نفقة على أهله وهو يحتسبها كانت له صدقة " متفق عليه
2- Dari Abu Mas'ud Al-Anshori, bahwa Nabi SAW bersabda: "Apabila seorang Muslim memberikan nafkah kepada keluarganya dan dia berharap mendapat ganjaran darinya, maka baginya seperti ganjaran sedekah" Muttafaq Alaihi[35].
3- عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: " الساعي على الأرملة والمسكين كالمجاهد في سبيل الله, أو القائم الليل الصائم النهار " متفق عليه
3- Berkata Abu Hurairah r.a: telah bersabda Rasulullah SAW: "Orang yang menanggung janda dan orang miskin seperti seorang yang berjihad di jalan Allah, atau seperti orang yang shalat malam dan berpuasa pada siang harinya" Muttafaq Alaihi[36].

- Permasalahan nafkah terhadap isteri:

1- Nafkah terhadap seorang isteri merupakan kewajiban suaminya, baik itu makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal dan lainnya, sesuai dengan apa yang sesuai untuknya. Nafkah ini akan berbeda menurut keadaan daerah dan perekonomian, begitu pula dengan keadaan pasangan tersebut dan kebiasaan keduanya.
عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما أن النبي صلّى الله عليه وسلّم قال: " إن دماءكم وأموالكم حرام عليكم ... – وفيه- " فاتقوا الله في النساء, فإنكم أخذتموهن بأمان الله, وأحللتم فروجهن بكلمة الله ... ولهن عليكم رزقهن وكسوتهن بالمعروف " أخرجه مسلم
Dari Jabir bin Abdullah r.a bahwa Nabi SAW bersabda: "Sesungguhnya darah serta harta kalian haram terhadap kalian … -padanya terdapat- "Bertakwalah kalian kepada Allah terhadap isteri-isteri kalian, sesungguhnya kalian telah mengambil mereka dengan amanat dari Allah, menghalalkan kemaluan mereka dengan kalimat Allah … mereka wajib untuk mendapat rejeki dan pakaian dari kalian dengan pantas" H.R Muslim[37].
2- Wajib bagi suami yang mencerai isterinya dengan talak roj'i untuk memberinya nafkah, pakaian dan tempat tinggal, akan tetapi tanpa memberinya giliran bermalam.
3- Isteri yang mendapat bain, baik itu dengan fasah ataupun talak berhak untuk mendapatkan nafkah jika dia hamil, jika tidak hamil maka dia tidak berhak atas nafkah dan tidak pula tempat tinggal.
4- Tidak ada nafkah dan tidak pula tempat tinggal bagi dia yang ditinggal meninggal oleh suaminya, jika dia hamil maka wajib untuk diberi nafkah dari harta peninggalan suaminya, apabila tidak ada harta peninggalan, maka dibebankan kepada salah seorang ahli waris yang memiliki kecukupan.
5- Apabila seorang isteri berbuat nusyuz ataupun menghindar dari suaminya, maka kewajiban nafkah atasnya akan jatuh, kecuali jika dia dalam keadaan hamil.
- Apabila seorang suami menghilang (pergi) tanpa memberikan nafkah terhadap isterinya, maka dia diwajibkan untuk membayar nafkah yang telah berlalu.
- Apabila seorang suami miskin dan tidak mampu memberi nafkah, pakaian, tempat tinggal atau pergi tanpa meninggalkan nafkah untuk isterinya, dan dia menolak ketika akan diambilkan dari harta miliknya, maka isteri tersebut berhak untuk meminta fasah (pisah) jika dia mau. Akan tetapi dengan idzin dari hakim pengadilan.


- Nafkah terhadap ayah, anak dan kerabat:
Memberi nafkah terhadap kedua orang tua dan keatasnya merupakan sebuah kewajiban, juga termasuk yang memiliki ikatan rahim bersama mereka, ibu lebih diutamakan dari ayah dalam permasalahan bakti serta nafkah, hal ini diwajibkan atas anak serta keturunannya, bahkan juga termasuk dari mereka yang memiliki ikatan rahim dengannya, apabila pemberi nafkah seorang kaya sedangkan penerimanya orang fakir. Seorang ayah memiliki kewajiban penuh untuk menafkahi anaknya.
1-                 قال الله تعالى ﴿ ۞وَٱلۡوَٰلِدَٰتُ يُرۡضِعۡنَ أَوۡلَٰدَهُنَّ حَوۡلَيۡنِ كَامِلَيۡنِۖ لِمَنۡ أَرَادَ أَن يُتِمَّ ٱلرَّضَاعَةَۚ وَعَلَى ٱلۡمَوۡلُودِ لَهُۥ رِزۡقُهُنَّ وَكِسۡوَتُهُنَّ بِٱلۡمَعۡرُوفِۚ ........ ﴾ [البقرة: ٢٣٣] 
2-   1. Allah berfirman: "Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi dia yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf .." (Al-Baqarah: 233)
3-      عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رجل: يا رسول الله من أحق بحسن الصحبة؟ قال: " أمّك ثم أمّك ثمّ أمك ثمّ أبوك ثمّ أدناك أدناك " متفق عليه
2- Berkata Abu Hurairah r.a: bertanya seseorang: ya Rasulullah siapakah yang paling berhak untuk aku pergauli dengan baik? Beliau menjawab: "Ibumu, kemudian ibumu, kemudian ibumu, kemudian ayahmu, kemudian orang terdekat denganmu" Muttafaq Alaihi[38].
- Nafkah diwajibkan bagi dia yang menjadi ahli waris bagi pemberi nafkah, baik itu dengan fardhu ataupun ashobah.
- Kewajiban memberi nafkah terhadap kerabat selain orang tua dan keturunan dengan syarat, bahwa orang yang memberi nafkah sebagai ahli waris penerimanya, dia haruslah seorang miskin dan pemberinya seorang berkecukupan, juga tidak adanya perbedaan dalam agama.
- Wajib bagi seorang tuan untuk menafkahi budaknya, jika meminta dia harus menikahkan atau menjualnya. Apabila budak yang dia miliki seorang wanita, maka tuannya tersebut harus memilih antara menyetubuhi, menikahkan atau menjualnya.
- Nafkah juga diwajibkan terhadap apa yang dimiliki umat manusia dari binatang ternak, burung ataupun lainnya, dia harus diberi makan dan minum yang pantas, tidak dibebani melebihi kemampuannya, jika dia tidak mampu memberinya makan maka dia dipaksa untuk menjual, menyewakan atau menyembelihnya, kalau seandainya dia itu binatang yang bisa dimakan, pemilik tidak boleh menyembelih hanya karena untuk berlepas diri darinya, seperti karena sakit, telah tua ataupun lainnya, dia wajib untuk melakukan apa yang menjadi kewajibannya.

- Keadaan orang yang berinfak:
Apabila orang yang berinfak itu seorang yang hanya memiliki sedikit harta, maka yang harus dilakukan adalah memberikan nafkah kepada dia yang menjadi kewajibannya dari isteri, keturunan, orang tua dan budak yang dimilikinya. Pertama-tama hendaklah dia memulai dengan dirinya sendiri, kemudian barulah dia yang menjadi tanggung jawabnya untuk dinafkahi, baik itu dalam keadaan lapang ataupun sulit, mereka adalah: isteri, budak miliknya dan binatang ternak.
Kemudian dia yang menjadi kewajibannya untuk dinafkahi, walaupun tidak mewarisi dari orang tua, seperti ibu dan ayah, juga keturunan seperti anak, kemudian kearah samping, jika dia termasuk yang menjadi ahli warisnya, baik dengan fardhu ataupun ashobah. Sedangkan jika orang yang berinfak itu seorang kaya, hendaklah dia mengeluarkan infak terhadap seluruhnya.

Makanan dan Minuman

-         Hukum makanan dan minuman:
Secara asal bahwa seluruh yang bermanfaat dan baik itu halal, dan secara asal bahwa segala yang mendatangkan mudhorot dan kejelekan itu haram. Segala jenis dari sesuatu itu pada dasarnya halal, kecuali apa yang telah ditetapkan akan larangan tentangnya, atau ketika terbukti bahwa padanya terdapat kerusakan yang nyata.
1- Segala sesuatu yang terdapat manfaat padanya untuk ruh dan badan dari makanan, minuman serta pakaian, seluruhnya telah dihalalkan oleh Allah Ta'ala, agar bisa dipergunakan untuk membantu hamba dalam melaksanakan keta'atan kepada Allah.
Allah berfirman:
﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ حَلَٰلٗا طَيِّبٗا وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٌ ١٦٨ ﴾ [البقرة: ١٦٨] 
"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu"  (Al-Baqarah: 168)
2- Setiap apa saja yang padanya terdapat mudhorot atau mudhorotnya lebih besar dari manfaatnya, hal tersebut telah Allah haramkan. Allah telah menghalalkan untuk kita segala sesuatu yang baik dan mengharamkan untuk jkita segala sesuatu yang buruk, sebagaimana yang telah Allah kabarkan tentang Rasul-Nya kalau beliau itu:
﴿ .......... يَأۡمُرُهُم بِٱلۡمَعۡرُوفِ وَيَنۡهَىٰهُمۡ عَنِ ٱلۡمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيۡهِمُ ٱلۡخَبَٰٓئِثَ .... ﴾ [الاعراف: ١٥٦] 
"Yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk" (Al-A'raaf: 157)
- Makanan adalah penyalur gizi bagi manusia, hasilnya akan berpengaruh terhadap akhlak serta kepribadiannya, dengan demikian makanan yang baik akan berpengaruh baik pula terhadap manusia, sedangkan makanan yang buruk akan menjadi kebalikannya, oleh karena itu Allah memerintahkan hamba-Nya untuk menkonsumsi makanan-makanan yang baik serta menjauhi yang buruk.

- Pada dasarnya seluruh makanan dan minuman itu halal:
Setiap makanan ataupun minuman yang tidak mendatangkan mudhorot diperbolehkan, baik itu daging, biji-bijian, buah, madu, susu, kurma dan semisalnya.
Tidak halal segala sesuatu yang najis, seperti bangkai, darah mengalir, tidak pula yang padanya terdapat unsur merugikan, seperti racun, minuman keras, ganja, narkoba, tabagh, gath dan semisalnya; karena semua itu buruk dan merugikan badan, harta serta akal.
- Menurut sunnah, apabila seorang Muslim berkunjung ketempat Muslim lainnya, kemudian dia menghidangkan makanan, hendaklah dia memakannya tanpa bertanya tentangnya, dan jika dihidangkan minuman hendaklah dia meminumnya tanpa bertanya tentangnya.
- Orang yang sombong dengan penerimaan tamu, baik itu karena riya, ingin di dengar dan sombong diri hendaklah tidak di ijabahi undangannya dan tidak dimakan makanannya.
- Kurma termasuk dari makanan yang memiliki gizi terbaik, rumah yang tidak terdapat padanya kurma berarti keluarganya kelaparan, karena dia sebagai pembenteng dari racun dan sihir, yang terbaik adalah kurma Madinah, terutama yang bernama ajwah.
عن سعد بن أبي وقاص رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: " من تصبّح كلّ يوم سبع تمرات عجوة لم يضرّه في ذلك اليوم سمّ ولا سحر " متفق عليه
- Berkata Sa'ad bin Abi Waqqosh r.a: telah bersabda Rasulullah SAW: "Barang siapa yang memakan tujuh butir kurma ajwah setiap pagi, maka pada hari tersebut dia tidak akan terpengaruh oleh racun dan sihir" Muttafaq Alaihi[39].
- Kurma sebagai penguat bagi jantung, pelembut amarah, penurun tekanan darah, dia termasuk dari buah yang paling banyak memberikan gizi pada tubuh, kaya dengan glucose, memakannya dengan riiq bisa membunuh cacing, dia adalah buah, gizi, obat serta makanan ringan.
- Barang siapa memakan kurma yang telah lama, hendaklah dia memeriksanya kemudian membuang ulatnya jika ada.

- Binatang serta burung yang diharamkan:
Dia adalah apa yang telah dinashkan oleh syari'at tentang buruknya, seperti keledai ternak dan babi, atau apa yang dinashkan berdasarkan jenisnya, seperti seluruh yang bertaring dari binatang buas dan seluruh yang bercakar dari burung, atau dia yang terkenal akan kekotorannya seperti tikus dan hewan-hewan kecil, atau dia yang kotornya berkala, seperti jalalah atau binatang yang makan makanan najis, atau binatang yang telah diperintahkan oleh syari'at untuk dibunuh, seperti ular dan kalajengking, atau dia yang dilarang untuk dibunuh, seperti burung beo, surod, katak, semut, tawon dan lainnya, atau dia yang terkenal suka memakan bangkai, seperti elang, burung bangkai, dan gagak, atau dia yang lahir dari perkawinan antara yang halal dan haram, seperti baghal, yaitu hasil dari kuda betina yang dijantani oleh himar, atau yang telah menjadi bangkai dan fasik, yaitu dia yang disembelih tanpa menyebut nama Allah sebelumnya, atau dia yang dilarang oleh syari'at untuk dimakan, seperti dia yang dihasilkan dengan cara mengambil tanpa idzin ataupun hasil curian.
- Haram memakan setiap yang bertaring dari binatang buas, yang mana dia dipergunakan untuk menerkam, seperti singa, harimau, serigala, gajah, macan, anjing, babi, ibnu awi, kera, buaya, singa laut, qunfuz, monyet dan lainnya, kecuali biawak', dia termasuk halal.
- Haram memakan burung yang memiliki kuku tajam untuk berburu, seperti, bazi, elang, syahin, basyik, had'ah, burung hantu dan lainnya, diharamkan pula burung yang memakan bangkai serta sampah, seperti burung elang, gagak, burung bangkai, gagak, beo, hitof dan lainnya.

- Binatang serta burung yang halal:
1- Seluruh binatang yang hidup didaratan seluruhnya halal kecuali apa yang telah disebut diatas dan sejenisnya, dibolehkan untuk memakan binatang ternak, seperti: unta, sapi, kambing, diperbolehkan pula memakan keledai liar, kuda, doba', biawak, sapi liar, kelinci, jerapah, serta seluruh binatang liar kecuali pemilik taring yang dipakai untuk berburu.
2- Seluruh jenis burung halal, kecuali apa yang telah disebut diatas dan sejenisnya. Diperbolehkan memakan ayam, itik, bajang, merpati, burung unta, burung emprit,  burung dara, burung merak dan sejenisnya.
عن ابن عباس رضي الله عنه قال: " نهى رسول الله صلّى الله عليه وسلم عن كلّ ذي ناب من السباع وعن كلّ ذي مخلب من الطير " أخرجه مسلم
Berkata Ibnu Abbas r.a: "Bahwasanya Rasulullah SAW melarang dari seluruh binatang buas yang memiliki taring dan dari seluruh burung yang memiliki cakar" H.R Muslim[40].
3- Seluruh hewan yang tidak hidup kecuali di laut, seluruhnya mubah, baik itu yang kecil maupun besar, tanpa terkecuali seluruhnya halal, sebagaimana firman Allah Ta'ala:
﴿ أُحِلَّ لَكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَحۡرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعٗا لَّكُمۡ وَلِلسَّيَّارَةِۖ ..... ﴾ [المائ‍دة: ٩٦] 
"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan" (Al-Maaidah: 96)
- Makanan yang diharamkan untuk dimakan:
1-               قال الله تعالى ﴿ وَلَا تَأۡكُلُواْ مِمَّا لَمۡ يُذۡكَرِ ٱسۡمُ ٱللَّهِ عَلَيۡهِ وَإِنَّهُۥ لَفِسۡقٞۗ ..... ﴾ [الانعام: ١٢١] 
1- Allah berfirman "Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan semacam itu adalah suatu kefasikan" (Al-An'am: 121)
2-               قال الله تعالى ﴿ حُرِّمَتۡ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةُ وَٱلدَّمُ وَلَحۡمُ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦ وَٱلۡمُنۡخَنِقَةُ وَٱلۡمَوۡقُوذَةُ وَٱلۡمُتَرَدِّيَةُ وَٱلنَّطِيحَةُ وَمَآ أَكَلَ ٱلسَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيۡتُمۡ وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ وَأَن تَسۡتَقۡسِمُواْ بِٱلۡأَزۡلَٰمِۚ ذَٰلِكُمۡ فِسۡقٌۗ ........ ﴾ [المائ‍دة: ٣] 
2- Firman Allah: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang dicekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan" (Al-Maaidah: 3)
- Apa yang dipotong dari binatang ternak yang masih hidup, maka dia menjadi bangkai dan tidak boleh dimakan.
- Bangkai dan darah yang mengalir seluruhnya haram dan tidak boleh dimakan, dikecualikan darinya apa yang datang dari Rasulullah SAW sebagaimana sabdanya: "Dihalalkan bagi kita dua jenis bangkai dan dua jenis darah, adapun kedua bangkai: ikan dan belalang, sedangkan kedua darah: hati dan ginjal"  (H.R Ahmad dan Ibnu Majah)[41].
- Seluruh jenis minyak serta gelatin yang dicampur kedalam makanan serta permen dan lainnya, jika dia berasal dari tumbuh-tumbuhan, maka dia halal selama tidak tercampur dengan najis, apabila dia dari binatang yang diharamkan seperti babi dan bangkai, maka dia haram untuk dikuonsumsi, sedangkan jika berasal dari binatang yang mubah dan disembelih dengan cara yang syar'i dan tidak tercampur najis, maka dia halal.

- Hukum memakan jalalah:
Jalalah dari binatang ternak atau ayam dan sejenisnya adalah dia yang kebanyakan konsumsinya mengambil dari sesuatu yang najis, dia diharamkan untuk ditunggangi, dan haram pula untuk dimakan dagingnya, diminum susunya, dimakan telurnya, sampai dia dikurung dan diberi makan dari makanan yang bersih, sehingga diyakini akan kebersihannya.
- Siapa yang berada dalam keadaan darurat untuk memakan suatu yang diharamkan, maka dia halal baginya, selain dari racun, tapi hanya untuk menutupi kebutuhannya saja.
قال الله تعالى ﴿ إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيۡكُمُ ٱلۡمَيۡتَةَ وَٱلدَّمَ وَلَحۡمَ ٱلۡخِنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦۖ فَمَنِ ٱضۡطُرَّ غَيۡرَ بَاغٖ وَلَا عَادٖ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَفُورٞ رَّحِيمٞ ١١٥ ﴾ [النحل: ١١٥] 
Allah berfirman "Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang"  (Al-Baqarah: 173)

- Hukum homer (minuman keras):
عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: قال صلى الله عليه وسلّم: " كلّ مسكر خمر وكلّ مسكر حرام ومن شرب الخمر في الدنيا فمات وهو يدمنها لم يشربها في الآخرة " متفق عليه
1- Berkata Ibnu Umar r.a: telah bersabda SAW: "Setiap yang memabukkan itu homer dan setiap yang memabukkan itu haram, barang siapa yang meminum homer di dunia, kemudian dia meninggal dalam keadaan candu terhadapnya belum bertaubat, maka dia tidak akan bisa meminumnya di akhirat"  (Muttafaq Alaihi)[42]
عن عمر رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلّم قال: " من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يقعدن على مائدة يدار عليها الخمر " أخرجه أحمد والترمذي
2- Dari Umar r.a bahwasanya Nabi SAW bersabda: "Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir maka hendaklah dia tidak duduk pada meja yang diputarkan padanya homer" (H.R Ahmad dan Tirmidzi)[43].





- Hukuman bagi peminum homer:
عن جابر رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلّم قال: " كل مسكر حرام إن على الله عز وجل عهدًا لمن يشرب المسكر أن يسقيه من طينة الخبال " قالوا: يا رسول الله: وما طينة الخبال؟ قال: " عرق أهل النار, أو عصارة أهل النار " أخرجه مسلم
Dari Jabir  r.a bahwasanya Rasulullah SAW berabda: "Setiap yang memabukkan haram, sesungguhnya Allah telah berjanji bagi dia yang meminum sesuatu memabukkan akan diberi minum dari thinatul hobal" para sahabat bertanya: ya Rasulullah: apakah thinatul hobal itu? Beliau menjawab: "keringatnya penghuni neraka atau perasan dari penghuni neraka" (H.R Muslim)[44].

- Mereka yang dilaknat karena homer:
عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال: لعن رسول الله صلى الله عليه وسلّم في الخمر عشرة: عاصرها, ومعتصرها, وشاربها, وحاملها, والمحمولة إليه, وساقيها, وبائعها, وآكل ثمنها, والمشتري لها, والمشتراة له. أخرجه الترمذي وابن ماجه
Berkata Anas bin Malik r.a: Rasulullah SAW telah melaknat sepuluh kelompok dalam homer: (pemerasnya, orang yang meminta diperaskan, peminumnya, pembawanya, orang yang dibawakan untuknya, penuangnya, penjualnya, pemakan harganya, pembeli serta dia yang meminta dibelikan untuknya)      (H.R Tirmidzi dan Ibnu Majah)[45].
- Nabiz adalah air yang dipakai untuk merendam kurma, kismis dan lainnya, dengan tujuan agar air tersebut menjadi manis dan rasa manis hilang dari buah aslinya, hal ini mubah dan boleh diminum airnya, sebelum menjadi asam atau berlalu tiga hari.
- Apabila seseorang yang membutuhkan buah-buahan melewati sebuah kebun yang padanya terdapat buah-buahan yang berjatuhan, dan kebun tersebut tidak berpagar dan tidak pula berpenjaga, maka dia boleh memakan darinya dengan gratis tanpa membawa pulang, barang siapa yang mengambil dalam keadaan tidak membutuhkannya maka baginya denda sesuai dengan harganya berikut hukuman.
- Diharamkan makan serta minum dengan menggunakan bejana yang terbuat dari emas maupun perak, atau yang dilapisi oleh keduanya, baik itu bagi laki-laki maupun wanita. Tidak akan masuk surga tubuh yang dipenuhi oleh gizi dari hal yang diharamkan.

- Sunnah ketika lalat jatuh kedalam bejana:
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلّم قال: " إذا وقع الذباب في إناء أحدكم فليغمسه كلّه ثم ليطرحه فإن في إحدى جناحيه شفاء وفي الآخر داء " أخرجه البخاري
Dari Abu Hurairah r.a bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: "Apabila jatuh seekor lalat kedalam bejana salah seorang diantara kalian hendaklah dia menenggelamkan seluruhnya kemudian membuangnya, karena pada salah satu sayapnya terdapat obat penawar dan satunya lagi mengandung racun"   (H.R Bukhori)[46].

Dzakah (sembelihan)
- Dzakah: adalah menyembelih atau nahar hewan darat yang bisa dimakan, dengan cara memotong saluran pernafasan dan saluran makanan bersama kedua urat nadi atau salah satunya, atau dengan cara melukai dia yang menghindar, seperti hewan yang kabur dan lainnya.

- Cara sembelih:
Disunnahkan untuk melakukan nahar terhadap unta dalam keadaan berdiri dan kaki kirinya terikat, yaitu dengan cara menusuk pangkal lehernya dengan sesuatu yang tajam, letaknya diantara pangkal leher dan dada. Sedangkan sapi, kambing dan semisalnya dengan menggunakan pisau dan hewan tersebut dibaringkan pada tubuh kirinya. Haram hukumnya untuk menjadikan binatang ternak sebagai sasaran untuk ditembak.
- Sembelihan terhadap ibu sudah termasuk juga sebagai sembelihan terhadap janinnya, akan tetapi jika dia keluar dalam keadaan hidup tidak boleh untuk dimakan sebelum disembelih.

- Syarat sahnya sembelihan:
1- Kelayakan orang yang menyembelih: dia haruslah seorang yang berakal, Muslim atau ahli kitab, baik itu laki-laki ataupun wanita. Tidak diperbolehkan sembelihan seorang mabuk, gila dan kafir yang selain ahli kitab.
2- Alat: Diperbolehkan menyembelih dengan sesuatu tajam yang mengalirkan darah, kecuali gigi dan tulang.
3- Mengalirkan darah dengan memotong saluran makanan dan pernapasan, sempurnanya sembelihan: apabila memotong keduanya bersama kedua urat nadi.
4- Sambil mengucapkan: "Bismillah" ketika menyembelih, apabila dia meninggalkan bacaan tersebut karena lupa, tetap diperbolehkan untuk dimakan, berbeda dengan dia yang meninggalkannya dengan sengaja.
5- Hendaklah perburuan bukan terhadap sesuatu yang diharamkan terhadap hak Allah, seperti dia yang berburu di tanah Haram atau terhadap binatang yang diharamkan.
- Seluruh yang mati karena tercekik, dipukul kepalanya, disetrum listrik, ditenggelamkan dalam air panas atau dengan gaz mematikan, seluruhnya haram dan tidak boleh dimakan, karena dalam keadaan seperti itu darahnya menjadi bercampur dengan daging sehingga membahayakan manusia yang memakannya, lagi pula ruhnya dihilangkan dengan cara yang menyelisihi sunnah.
- Sembelihan ahli kitab dari yahudi dan nasrani halal dan boleh dimakan, sebagaimana firman Allah:
﴿ ٱلۡيَوۡمَ أُحِلَّ لَكُمُ ٱلطَّيِّبَٰتُۖ وَطَعَامُ ٱلَّذِينَ أُوتُواْ ٱلۡكِتَٰبَ حِلّٞ لَّكُمۡ وَطَعَامُكُمۡ حِلّٞ لَّهُمۡۖ ........ ﴾ [المائ‍دة: ٥] 
"Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka"  (Al-Maaidah: 5)
- Apabila seorang Muslim mengetahui kalau sembelihan ahli kitab dilakukan dengan cara yang tidak syar'i, seperti dengan cara dicekik atau disetrum oleh listrik, maka pada saat itu dia tidak boleh memakannya. Adapun sembelihan orang-orang kafir selain ahli kitab tidak boleh dimakan secara mutlak.
- Cara menyembelih hewan buruan yang sulit ditangkap, bisa dilakukan dengan cara melukai pada salah satu anggota tubuhnya. Pembunuhan terhadap hewan tanpa alasan dan tidak pula untuk mengambil manfaat darinya termasuk haram.
- Apabila seorang Muslim mengetahui kalau seorang ahli kitab menyembelih sambil menyebut nama Allah, maka dia boleh memakannya, sedangkan jika dia ketahui bahwa sembelihannya dengan tidak menyebut nama Allah, maka tidak halal baginya untuk memakannya, sedangkan jika dia tidak mengetahui, maka boleh memakannya; karena secara asal dia berhukum halal, dan tidak ada kewajiban pula baginya untuk bertanya cara menyembelihnya, bahkan yang terbaik baginya adalah tidak bertanya dan tidak pula mencari tahu.
- Tidak dihalalkan sesuatupun dari hewan yang bisa disembelih untuk dikonsumsi tanpa menyembelihnya, kecuali belalang dan ikan, dan setiap yang tidak bisa hidup kecuali di air, dia bisa dimakan tanpa disembelih terlebih dahulu.
- Seluruh hewan darat dan burung-burung yang mubah tidak boleh di makan kecuali dengan dua syarat: setelah di sembelih, dan menyebut nama Allah ketika menyembelihnya.
- Barang siapa yang menyembelih seekor binatang yang bisa di makan, baik itu binatang ternak  ataupun lainnya, kemudian dia bersedekah dengannya atas nama seseorang yang telah meninggal agar ganjarannya sampai kepada mayit, hal tersebut diperbolehkan. Sedangkan jika menyembelihnya sebagai bentuk ta'dzim atau pengagungan terhadap mayit serta untuk mendekatkan diri kepadanya, maka yang seperti ini termasuk syirik akbar, tidak halal baginya maupun orang lain untuk memakannya.

- Sifat berbuat kebaikan dalam menyembelih:
Dengan cara menggunakan pisau tajam, tidak boleh menyembelih dengan alat tumpul, karena dia akan menyiksa hewan tersebut, hendaklah tidak menyembelih hewan dihadapan hewan lainnya, sehingga dia akan menjadi ketakutan, hendaklah tidak mengasah pisau dihadapan hewan yang akan disembelih, hendaklah tidak mematahkan leher hewan yang telah disembelih atau mengulitinya ataupun mematahkan salah satu anggota tubuhnya, sebelum ruhnya terlepas, untuk unta hendaklah dengan cara nahar dan hewan lainnya dengan cara sembelih.
عن شداد بن أوس رضي الله عنه قال: ثنتان حفظتهما عن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: " إن الله كتب الإحسان على كلّ شيء, فإذا قتلتم فأحسنوا القتلة, وإذا ذبحتم فأحسنوا الذبح, وليحدّ أحدكم شفرته فليرح ذبيحته " أخرجه مسلم
Berkata Syaddad bin Aus r.a: ada dua perkara yang aku hafal dari sabda Rasulullah SAW: "Sesungguhnya Allah telah menentukan kebaikan terhadap segala sesuatu, apabila kalian membunuh hendaklah membunuh dengan baik, dan apabila menyembelih hendaklah kalian menyembelih dengan baik, hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan tenangkanlah sembelihannya"  (H.R Muslim)[47].
- Disunnahkan untuk menghadapkan sembelihan ke arah kiblat, dan menambah takbir bersama tasmiyah, jadi mengucapkan: "Bismillah, Allahu Akbar" kemudian barulah menyembelih. (H.R Abu Dawud dan Tirmidzi)[48].

Shoid (berburu)
- Shoid: Memburu binatang halal yang tentunya liar dan tidak dimiliki orang lain dan tidak mampu pula menangkapnya, dengan menggunakan alat tertentu yang diarahkan kepadanya.
- Shoid: secara asal berhukum mubah, kecuali jika dilakukan di tanah Haram, dia berhukum haram, sebagaimana haram pula bagi dia yang bermuhrim (haji) untuk berburu binatang darat.
Allah berfirman:
﴿ أُحِلَّ لَكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَحۡرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعٗا لَّكُمۡ وَلِلسَّيَّارَةِۖ وَحُرِّمَ عَلَيۡكُمۡ صَيۡدُ ٱلۡبَرِّ مَا دُمۡتُمۡ حُرُمٗاۗ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ ٱلَّذِيٓ إِلَيۡهِ تُحۡشَرُونَ ٩٦ ﴾ [المائ‍دة: ٩٦] 
"Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan"  (Al-Maaidah: 96)

- Buruan setelah terkena dan tertangkap memiliki dua keadaan:
Pertama: Pemburu mendapatinya masih dalam keadaan hidup dan segar, keadaan seperti ini mengharuskan binatang tersebut untuk disembelih dengan sembelihan syar'i.
Kedua: Dia mendapatinya telah mati, atau dalam keadaan hidup yang telah parah, maka dia halal sesuai dengan persyaratan yang ada.

- Syarat-syarat halalnya buruan:
1- Hendaklah si pemburu termasuk dalam kelompok yang bisa menyembelih, yaitu Muslim atau ahli kitab, telah baligh atau bisa membedakan kebenaran.
2- Alat, terbagi menjadi dua: pertama: tajam yang bisa mengalirkan darah, selain dari gigi dan tulang, kedua: binatang yang bisa melukai, seperti anjing dan burung, apa yang dibunuh olehnya mubah, jika dia telah terlatih, seperti anjing dan elang.
3- Binatang buruan dari anjing maupun elang menerkam setelah diperintah oleh majikan untuk memangsa binatang yang ditunjuknya.
4- Mengucapkan basmalah ketika melempar (menembak) ataupun ketika melepas binatang terlatihnya, jika dia meninggalkannya karena lupa, maka dia tetap dihalalkan, berbeda jika meninggalkan ucapan tersebut dengan sengaja.
5- Hendaklah apa yang diburu itu termasuk yang dibolehkan menurut syari'at, adapun memburu binatang yang diharamkan ataupun di tanah Haram, hal tersebut tidak dihalalkan untuk dilakukan.
- Memelihara anjing termasuk hal yang diharamkan; karena bisa menyebabkan orang lain ketakutan, menyebabkan tidak masuknya Malaikat kedalam rumah, juga karena terdapat padanya najis serta kotoran. Ganjaran orang yang memelihara anjing akan berkurang satu qirot setiap harinya, kecuali anjing berburu, penjaga rumah dan penjaga perkebunan, hal ini dibolehkan karena adanya kebutuhan dan maslahat.
- Apabila dilempar oleh sesuatu yang tumpul seperti batu dan semisalnya, jika binatang tersebut terluka, maka dia boleh dimakan, dan jika terkena tumpulannya, kemudian mati maka dia bangkai yang tidak boleh dimakan.
- Perburuan seorang pemburu yang hanya dilakukan dengan sia-sia, seperti membidik sesuatu kemudian meninggalkannya tanpa mengambil manfaat darinya, baik itu dirinya ataupun orang lain, maka hal ini diharamkan, karena termasuk dari penyia-nyiaan terhadap harta dan menghilangkan nyawa tanpa ada kebutuhan.
- Darah mengalir yang keluar dari burung ataupun hewan lain ketika berburu ataupun ketika disembelih, sebelum keluar ruhnya dia termasuk najis.
- Apa yang diburu dengan menggunakan alat hasil curian ataupun paksaan, dagingnya tetap halal, namun pemburu tersebut berdosa.
- Tidak boleh memakan hasil buruan ataupun sembelihan orang yang meninggalkan shalat secara mutlak, karena dia termasuk orang kafir.
- Berburu binatang atau mengambilnya dengan tujuan untuk dijadikan mainan bagi anak kecil, diperbolehkan, akan tetapi harus terus diawasi agar binatang tersebut tidak dilukainya.
- Haram hukumnya mengarahkan senjata tajam kepada seorang manusia yang terjaga, baik itu serius ataupun bercanda.

*   *   *   *


Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori nomer (5066), ini adalah lafaznya dan Muslim nomer (1400). [1]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori nomer (5090), dan ini adalah lafaznya, dan Muslim nomer (1466). [2]
Riwayat Muslim nomer (1467). [3]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori nomer (5136) dan Muslim nomer (1419). [4]
Riwayat Bukhori nomer (5138). [5]
3. Hadits shohih riwayat Abu Dawud nomer (2130), dalam shohih sunan Abu Dawud nomer (1866) Riwayat Ibnu Majah nomer (1905) dan lafadz ini darinya, dalam shohih Sunan Ibnu Majah nomer: (1546)  
1.Hadits Hasan riwayat Abu Dawud nomer (2160) dan lafadz ini darinya, shohih sunan Abu Dawud nomer (1892)
Riwayat Ibnu Majah nomer (2252), shohih sunan Ibnu Majah nomer (1825)
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori nomer (6388) lafadz ini miliknya dan Muslim nomer (1434) [8]
Muttafaq Alahi, riwayat Bukhori nomer (250) dan Muslim nomer (319) dan lafadz ini darinya. [9]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori nomer (5112), lafadz ini darinya, dan Muslim nomer (1415). [10]
[11] Hadits Shohih/ riwayat Abu Dawud nomer (2076) lafadz ini darinya, shohih sunan Abu Dawud nomer (1827). Riwayat Tirmidzi nomer (1119), shohih sunan Tirmidzi nomer (894).
Riwayat Muslim nomer (1406) [12]
Riwayat Muslim nomer (1426). [13]
Riwayat Muslim nomer (1431). [14]
Riwayat Muslim nomer (2042). [15]
Riwayat Muslim nomer (2055). [16]
4. Hadits shohih/ riwayat Abu Dawud nomer (3854), lafadz ini darinya, shohih Sunan Abu Dawud nomer (3263).
Riwayat Ibnu Majah nomer (1747), shohih Sunan Ibnu Majah nomer (1418).
Riwayat Muslim nomer (1403). [18]
Hadits shohih riwayat Tirmidzi nomer (2212), shohih Sunan Tirmidzi nomer (1801). [19]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori nomer (5176), lafadz ini darinya dan Muslim nomer (2006). [20]
4. Hadits shohih riwayat Bukhori secara mu'allaq nomer (5590) dan lafadz ini darinya, lihat sisilah hadits shohih nomer (91).Dan dimausulkan oleh Abu Dawud nomer (4039), shohih Sunan Abu Dawud nomer (3407).
Muttafaq Alahi, riwayat Bukhori nomer (5951), lafadz ini darinya dan Muslim nomer (2108). [22]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori nomer (5186), lafadz ini darinya dan Muslim nomer (1468). [23]
1. Hadits shohih riwayat Ahmad nomer (1661), lihat kitab adab zafaf karangan Al-Albani hal (182), dan lihat pula shohih al jami' nomer (660).
Riwayat Muslim nomer (1460). [25]
1. Hadits shohih riwayat Nasai nomer (4181), shohih Sunan Nasai nomer (3897).Riwayat Ibnu Majah nomer (2874), shohih Sunan Ibnu Majah nomer (2323).
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori nomer (3237) dan Muslim nomer (1436), lafadz ini darinya. [27]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori nomer (1862), lafadz ini darinya, dan Muslim nomer (1341). [28]
Riwayat Muslim no (1471). [29]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (5251) dan riwayat Muslim no (1471), lafadz ini darinya. [30]
Riwayat Bukhori, no (5273). [31]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (5342) dan Muslim dalam kitab talak no (938), dan lafadz ini darinya. [32]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (2645), lafadz ini darinya, dan Muslim no (1447). [33]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (4000) dan Muslim no (1453), lafadz ini darinya. [34]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (5351), lafadz ini darinya dan Muslim no (1002). [35]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (5353), lafadz ini darinya dan Muslim no (2982). [36]
Riwayat Muslim no (1218). [37]
Muttafaq Alaihi, rieayat Bukhori no (5971) dan Muslim no (2548), lafadz ini darinya. [38]
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (5445), lafadz ini darinya dan Muslim no (2047). [39]
Riwayat Muslim no (1934). [40]
2 Hadits shohih: Riwayat Ahmad no (5723), lafadz ini darinya, lihat As-silsilah asshohihah no (1118).Riwayat Ibnu Majah no (3218), shohih sunan ibnu majah no (2607).
Muttafaq Alaihi, riwayat Bukhori no (5575) dan Muslim no (2003), lafadz ini darinya. [42]
2 Hadits shohih: riwayat Ahmad no (125), lafadz ini darinya, lihat irwaul gholil no (1949). Riwayat Tirmidzi no (2801), shohih sunan tirmidzi no (2246).
Riwayat Muslim no (2002). [44]
1 Hadits Hasan Shohih: Riwayat Tirmidzi no (1295), lafadz ini darinya. Shohih Sunan Tirmidzi no (1041).Riwayat Ibnu Majah no (3380). Shohih Sunan Ibnu Majah no (2725).
Riwayat Bukhori no (5782). [46]
Riwayat Muslim no (1955). [47]
                                                                                             2 Hadits Shohih: Riwayat Abu Dawud no (2810), shohih sunan abu dawud no (2436)
Riwayat Tirmidzi no (1521), shohih sunan tirmidzi no (1228).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar